CPNS 2019

Login Sscn.bkn.go.id dan Laman Instansi Cek Hasil CPNS 2019 yang Diumumkan Hari Ini 30 Oktober 2020

Login https://sscn.bkn.go.id/ untuk mengetahui apakah nama kalian ada di antara nama-nama peserta lulus seleksi CPNS 2019 atau sebaliknya, tidak lulus

Editor: Yoseph Hary W
https://twitter.com/BKNgoid
ILUSTRASI - Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;

3. Transkrip asli;

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018);

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah;

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.

Dok pemberkasan peserta lulus CPNS 2019
Dok pemberkasan peserta lulus CPNS 2019 (https://twitter.com/BKNgoid)

Cara ajukan sanggahan jika tidak lulus

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," katanya seperti dikutip dari laman bkn.go.id

Pengunduran diri

Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

"Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN," katanya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved