Kulon Progo

Kronologi Penangkapan Pelaku Pembakaran Ningsih, Diburu 55 Hari Hingga Akhirnya Diringkus di Kokap

Kronologi Penangkapan Pelaku Pembakaran Ningsih, Diburu 55 Hari Hingga Akhirnya Diringkus di Kokap

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Polisi menangkap pelaku pembakaran CA (51) di sekitar Pasar Cikli, Desa Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo pada Kamis (29/10/2020) pagi. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Perburuan panjang yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Pengasih untuk meringkus pelaku pembakaran wanita paruh baya di TPA Banyuroto, Kapanewon Nanggulan akhirnya berakhir.

Pelaku pembakaran yakni Agus Trikoyopari Suda (54) yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 5 September 2020 lalu akhirnya berhasil diringkus polisi.

Agus diringkus petugas di sekitar Pasar Cikli, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap pada Kamis (29/10/2020) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban sendiri yang bernama Catur Atminingsih alias Ningsih (54) tewas setelah 60 hari menjalani perawatan di rumah sakit.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polsek Pengasih.

"Dari pengembangan informasi itu, pelaku pembakaran yang sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap tadi pagi. Selanjutnya kami bawa DPO ke Polsek Pengasih," katanya Kamis (29/10/2020).

Ia menjelaskan penangkapan pelaku ini berdasarkan pengembangan informasi dari Polsek Pengasih dengan Polsek Nanggulan.

Setelah itu pada Rabu (28/10/2020) pukul 10.00 WIB dilakukan upaya pencarian di daerah Tawangsari, Kapanewon Pengasih.

Selanjutnya pada Kamis (29/10/2020) pukul 08.00 WIB polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembakaran di sekitar Pasar Cikli.

"Dari pemeriksaan sementara, dia mengakui telah membakar korban," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pelaku Pembakaran Wanita Paruh Baya di Kulon Progo Ditangkap di Pasar Cikli

Sebelumnya, Agus Trikoyopari Suda ditetapkan sebagai DPO sejak 5 September 2020 lalu setelah membakar CA (51) dengan menyiramkan bensin ke sekujur tubuh korban di tempat pembuangan akhir (TPA) Banyuroto.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar hingga 50 persen di seluruh tubuhnya.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Wates untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun setelah 60 hari mendapatkan perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada 16 Oktober 2020 lalu.

Saat ini, polisi juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif yang digunakan pelaku," ucapnya.

Kronologi Pembakaran

Ilustrasi api
Ilustrasi api (internet)

Sebelumnya seorang perempuan bernama Catur Atminingsih alias Ningsih ditemukan oleh warga dalam kondisi terbakar di TPA Banyuroto, Kapanewon Nanggulan pada 5 September lalu.

Kasus itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dari keterangan sejumlah saksi, sebelum korban ditemukan dalam kondisi terbakar, Ningsih bertemu dengan seorang laki-laki di Padukuhan Tawang, Banyuroto.

Mereka terlihat berselisih dalam pertemuan itu.

Tak lama, beberapa warga yang lewat mendapati Ningsih terbakar.

Ia segera ditolong dan dilarikan ke RSUD Wates.

Kondisi Ningsih sempat membaik dalam perawatan di rumah sakit, Sabtu (5/9/2020), sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun, Ningsih akhirnya meninggal dunia karena luka bakar 50 persen di tubuhnya.

Polisi menduga kasus tersebut karena masalah asmara.

(Tribunjogja/Sri Cahyani Putri)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved