Kulon Progo
Kronologi Penangkapan Pelaku Pembakaran Ningsih, Diburu 55 Hari Hingga Akhirnya Diringkus di Kokap
Kronologi Penangkapan Pelaku Pembakaran Ningsih, Diburu 55 Hari Hingga Akhirnya Diringkus di Kokap
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Perburuan panjang yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Pengasih untuk meringkus pelaku pembakaran wanita paruh baya di TPA Banyuroto, Kapanewon Nanggulan akhirnya berakhir.
Pelaku pembakaran yakni Agus Trikoyopari Suda (54) yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 5 September 2020 lalu akhirnya berhasil diringkus polisi.
Agus diringkus petugas di sekitar Pasar Cikli, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap pada Kamis (29/10/2020) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban sendiri yang bernama Catur Atminingsih alias Ningsih (54) tewas setelah 60 hari menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polsek Pengasih.
"Dari pengembangan informasi itu, pelaku pembakaran yang sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap tadi pagi. Selanjutnya kami bawa DPO ke Polsek Pengasih," katanya Kamis (29/10/2020).
Ia menjelaskan penangkapan pelaku ini berdasarkan pengembangan informasi dari Polsek Pengasih dengan Polsek Nanggulan.
Setelah itu pada Rabu (28/10/2020) pukul 10.00 WIB dilakukan upaya pencarian di daerah Tawangsari, Kapanewon Pengasih.
Selanjutnya pada Kamis (29/10/2020) pukul 08.00 WIB polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembakaran di sekitar Pasar Cikli.
"Dari pemeriksaan sementara, dia mengakui telah membakar korban," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pelaku Pembakaran Wanita Paruh Baya di Kulon Progo Ditangkap di Pasar Cikli
Sebelumnya, Agus Trikoyopari Suda ditetapkan sebagai DPO sejak 5 September 2020 lalu setelah membakar CA (51) dengan menyiramkan bensin ke sekujur tubuh korban di tempat pembuangan akhir (TPA) Banyuroto.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar hingga 50 persen di seluruh tubuhnya.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Wates untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun setelah 60 hari mendapatkan perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada 16 Oktober 2020 lalu.
Saat ini, polisi juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
