Yogyakarta

BPPTKG : Perlu Perda Sebagai Landasan Hukum Pelaksanaan WLPB

WLPB merupakan program berkesinambungan sebagai instrumen rekayasa sosial untuk membentuk masyarakat berbudaya siaga bencana.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
Tangkapan layar Webinar ‘Narasi Ketangguhan Warga Merapi’
Staf Seksi Gunung Merapi BPPTKG, Ir Dewi Sri Sayudi dalam Webinar ‘Narasi Ketangguhan Warga Merapi’ oleh BPPTKG, Rabu (28/10/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Sebagai upaya alternatif mengurangi risiko bencana Gunung Merapi, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) selama beberapa tahun terakhir menyelenggarakan wajib latih penanggulangan bencana (WLPB) bagi warga di kawasan rawan bencana (KRB).

Staf Seksi Gunung Merapi BPPTKG, Ir Dewi Sri Sayudi mengatakan WLPB merupakan program berkesinambungan sebagai instrumen rekayasa sosial untuk membentuk masyarakat berbudaya siaga bencana.

Kegiatan ini bersifat wajib, maka dari itu Dewi menyampaikan saran kepada pemerintah, diperlukan landasan hukum legal berupa peraturan daerah (Perda) bagi kabupaten rawan bencana.

“Karena merupakan kegiatan bersifat wajib bagi sebagian masyarakat, maka perlu landasan hukum yang legal, sehingga perlu dipikirkan untuk menyusun Perda bagi kabupaten yang rawan bencana,” ujar Dewi dalam Webinar ‘Narasi Ketangguhan Warga Merapi’ oleh BPPTKG, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Peringatan 10 Tahun Erupsi Besar Merapi, BPPTKG Selenggarakan Kegiatan Mitigasi di Masa Pandemi

Ia menyebutkan selama 2020 bertepatan dengan masa pandemi BPPTKG tetap berhasil melaksanakan WLPB. WLPB tahun ini dilaksanakan selama 25 Agustus-16 September 2020 di empat dusun di Kabupaten Sleman, yakni Turgo (capaian peserta 92,7 persen), Tunggularum (capaian peserta 99,3 persen), Ngandong (capaian peserta 98 persen), dan Pangukrejo (capaian peserta 92 persen).

Menurut Dewi, dalam setiap WLPB ditargetkan jumlah peserta sebanyak 50 peserta.

“Alhamdulillah di masa pandemi kami bisa melaksanakan dengan dukungan dari masyarakat di tingkat dusun yang ingin melakukan WLPB dengan menerapkan protokol kesehatan. Dikoordinir oleh BPBD Sleman,” tuturnya.

Sementara, pelaksanaan WLPB pada 2019 mencapai 95 persen lebih dari target 500 peserta setiap tahun yang mengikuti WLPB.

Baca juga: Prediksi BPPTKG Yogyakarta Terkait Waktu dan Karakter Erupsi Gunung Merapi Berikutnya

“Prioritas kami WLPB dilakukan di KRB III di sektor selatan. Sasarannya tidak hanya pada kader lagi, tetapi pada akar rumput yang itu adalah kepala keluarga (KK). KK yang ikut WLPB adalah KK yang mampu memengaruhi keluarganya untuk melakukan penyelamatan diri,” terang Dewi.

Adapun materi yang disampaikan saat WLPB antara lain, karakter/ancaman bahaya Gunung Merapi, pemahaman peta KRB Gunung Merapi, kebijakan pemerintah daerah kabupaten dalam penanggulangan erupsi Gunung Merapi, dan materi lapangan.

“Sasaran utama WLPB adalah menyelamatkan masyarakat dari bencana. Yang kami lakukan adalah meningkatkan pengetahuan mereka, membangun kesadaran pribadi tentang bencana, dan perilaku mereka terhadap peringatan dini Merapi,” ungkap Dewi.

Sementara, metode pelaksanaan dilakukan dengan cara interaktif, bahkan jika memungkinkan dilakukan simulasi di lapangan. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved