Cegah Penularan Covid-19 Saat Long Weekend, Pengunjung Obyek Wisata di Magelang Dibatasi 50 Persen
Cegah Penularan Covid-19 Saat Long Weekend, Pengunjung Obyek Wisata di Magelang Dibatasi 50 Persen
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Untuk mengantisipasi penularan virus corona selama libur panjang akhir pekan ini, Pemkab Magelang mengimbau seluruh pengelola obyek wisata membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Tak hanya itu, pengelola wisata juga diimbau untuk melakukan disinfeksi setiap empat jam sekali guna meminimalisir penularan virus corona di tempat wisata.
Dinas Pariwisata Kabupaten Magelang pun sudah mengirimkan surat kepada seluruh pengelola obyek wisata sebagai langkah antisipasi penularan virus corona selama long weekend pekan pekan ini.
Plt Kepala Disparpora Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso, mengatakan, pihaknya telah menyurati pengelola destinasi wisata soal antisipasi libur panjang ini.
Melalui surat dari Disparpora Nomor 556/578/19/2020 tentang Penegasan Penegakkan Protokol Kesehatan di Destinasi Pariwisata tertanggal 26 Oktober 2020.
Baca juga: Ini Imbauan Bupati Magelang untuk Cegah Penularan Virus Corona Saat Libur Panjang
Baca juga: Jelang Libur Panjang, Pos Scan QR Code Malioboro Belum Diperbaiki
Dalam surat tersebut, pengelola destinasi wisata diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Diantaranya, jumlah pengunjung atau peserta kegiatan pada setiap bidang usaha paling banyak 50 persen dari kapasitas daya tampung.
"Seperti poin pertama, jumlah pengunjung atau peserta kegiatan paling banyak 50 persen dari kapasitas daya tampung," ujarnya, Selasa (27/10/2020).
Selanjutnya soal waktu operasional. Waktu operasional bidang usaha daya tarik wisata juga diatur. Pertama, dalam sehari, setiap empat jam harus berhenti dan melakukan disinfeksi semua sarana dan prasarana.
Kedua, waktu operasional dalam seminggu maksimal enam hari dan satu hari tutup untuk disinfeksi guna menjaga kesehatan petugas, pengunjung dan kebersihan area wisata.
"Sehari, setiap empat jam dilakukan disinfeksi semua sarana prasarana, sehingga semua bersih," katanya.
Selain dua poin di atas, pengelola destinasi wisata juga bekerja sama dengan TNI, Polri, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan desa dalam pengawasan dan penegakkan protokol kesehatan.
Iwan pun mengimbau kepada pengelola destinasi wisata dan pengunjung tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai tujuh prinsip dasar Bupati Magelang. Diantaranya, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengenakan masker.
Pengelola melakukan pengecekan suhu badan dan disinfeksi di sarana prasarana pariwisata. (Tribunjogja/Rendika Ferri Kurniawan)