YLPA DI Yogyakarta Sebut Kehamilan Tidak Diinginkan Jadi Faktor Penelantaran Anak

Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) DIY menyebut pembuangan bayi dan penelantaran anak merupakan cerminan kesadaran

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Ketua Umum Yayaysan Lembaga Perlindungan Anak DIY, Dr Sari Murti SH MHum. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) DIY menyebut pembuangan bayi dan penelantaran anak merupakan cerminan kesadaran untuk memuliakan martabat manusia rendah.

Ketua YLPA DIY, Sari Murti mengatakan ada berbagai alasan pembuangan dan penelantaran anak. Salah satunya adalah tidak adanya ikat perkawinan yang sah.

"Kebanyakan karena kehamilan atau kelahiran anak tersebut hadir di luar hubungan pernikahan yang sah. Di luar pernikahan bisa jadi karena masih dalam studi, sehingga tidak ingin orangtua malu atau kecewa karena kehadiran bayi tersebut," katanya pada Tribun Jogja, Senin (26/10/2020).

"Selain itu juga karena menganggap sebagai aib, sehingga tidak mungkin untuk merawat bayi tersebut. Bisa jadi menganggap kehadiran anak tersebut menjadi penghalang untuk melakukan sesuatu, misalnya masih studi tadi,"sambungnya.

Ia menilai, pembuangan bayi dan penelantaran merupakan pengingkaran dari tanggungjawab untuk melindungi anak.

Baca juga: Dewan Pengupahan DI Yogyakarta Minta Permenaker 18 Tentang Survei KHL Dicabut

Baca juga: Penyaluran Bansos Produktif di Kota Yogya Timbulkan Kerumunan, Pemkot Tegur Perbankan

Baca juga: Prediksi BPPTKG Yogyakarta Terkait Waktu dan Karakter Erupsi Gunung Merapi Berikutnya

Menurut dia, kewajiban untuk melindungi anak bukan hanya pada negara, justru pada orangtua, terlepas sudah menikah atau belum.

Tingkat pendidikan, ternyata juga tidak berdampak pada keputusan untuk membuang bayi. Hal itu dibuktikan dengan pembuangan bayi yang dilakukan oleh mahasiswa kedokteran salah satu universitas di Yogyakarta.

"Mestinya tingkat pendidikan yang lebih baik memuliki kemampuan untuk mengambil keputusan yang beradab. Orang dewasa yang usianya di atas 18 tahun, seharusnya bisa menyadari jika tindakannya memiliki resiko hukum. Orangtua mungkin akan marah dan kecewa, tetapi tentu akan timbul akibat yang lebih besar dengan melakukan penelantaran,"ungkapnya.

Pihaknya pun akan melakukan edukasi pada masyarakat agar kasus penelantaran dan pembuangan bayi tidak meningkat. Menurut dia, memang diperlukan komitmen agar dapat membesarkan seorang anak. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved