Yogyakarta
Menjelang Libur Panjang, Pemda DI Yogyakarta Wajibkan Wisatawan Akses Jogja Pass
Aplikasi Jogja Pass buatan pemda DIY berguna untuk proses mempermudah tracing dan tracking bila terjadi penularan baru.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengharuskan wisatawan yang datang ke wilayah Yogyakarta pada libur panjang nanti untuk mengakses aplikasi Jogja Pass.
Libur panjang dimulai sejak tanggal 28 Oktober hingga tanggal 1 November 2020.
Aplikasi Jogja Pass buatan pemda DIY berguna untuk proses mempermudah tracing dan tracking bila terjadi penularan baru.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rony Primanto Hari mengatakan, wisatawan yang datang dari luar daerah Yogyakarta harus mengunduh aplikasi Jogja Pass sebagai tanda pengenal digital.
Baca juga: BREAKING NEWS: 1 ASN Pemkot Yogyakarta Positif Covid-19, 12 Orang Jalani Swab
"Mereka (wisatawan) harus mengisi data diri sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP). Nantinya, data ini yang dipakai untuk proses tracing dan tracking bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,"jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Kamis (22/10/2020).
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada pengolah tempat wisata untuk senantiasa melakukan pengecekan kepada wisatawan terkait penggunaan Jogja Pass.
Kesadaran dari semua pihak sangat perlu untuk mengurangi terjadinya riskan penularan baru.
"Semua titik lokasi wisata di Jogja sudah disosialisasikan untuk penggunaan Jogja Pass. Jadi, tidak ada alasan untuk mengabaikan hal ini. Terhitung dari April 2020 sudah sebanyak 60 ribu pengguna yang mengunduh aplikasi itu," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)