Pengumuman Hasil CPNS 2019, Berikut Syarat Administrasi yang Harus Disiapkan Bila Dinyatakan Lolos

Bagi peserta yang lolos CPNS 2019 harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan.

Editor: Muhammad Fatoni
Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi - pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 

TRIBUNJOGJA.COM - Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 rencananya akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Bagi peserta yang lolos CPNS 2019 harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Paryono, menjelaskan persyaratannya tercantum di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018.

Baca juga: BKN : Peserta yang Dinyatakan Lulus Pengumuman Hasil Akhir Tidak Serta Merta Dapat Diangkat CPNS

Baca juga: Jadwal Lengkap Pengumuman Hasil CPNS 2019 - Tes SKD, SKB, Masa Sanggah hingga Usul Penetapan NIP

"Bisa dilihat di sini (Peraturan BKN 14/2018)," katanya pada Kompas.com, Rabu (21/10/2020). Baca

Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para peserta yang lolos CPNS 2019:

1. Surat lamaran

Dalam peraturan BKN 14/2018 disebutkan bahwa setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran.

Surat itu telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS.

Surat itu ditujukan kepada PPK.

2. Fotokopi ijazah/STTB

Selain itu juga diperlukan fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

UPDATE Tes SKB CPNS dari BKN, Syarat dan Cara Peserta Ikut Ujian Seleksi Kompetensi Bidang di Era Covid-19
UPDATE Tes SKB CPNS dari BKN, Syarat dan Cara Peserta Ikut Ujian Seleksi Kompetensi Bidang di Era Covid-19 (ist)

3. Daftar riwayat hidup

Daftar riwayat hidup itu harus bertandatangan peserta dan bermeterai.

Formulir isiannya sudah disediakan di website https://sscn.bkn.go.id dan website lain yang ditentukan panitia.

4. SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SKCK untuk melengkapi syarat CPNS bisa didapatkan di Polres sesuai KTP yang bersangkutan.

5. Surat keterangan sehat Surat keterangan sehat jasmani dan rohani didapat dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

6. Surat keterangan bebas narkoba

Itu adalah surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Surat itu ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

BKN Beri Petunjuk Materi SKB CPNS 2019
BKN Beri Petunjuk Materi SKB CPNS 2019 (Tribunnews.com)

7. Surat pernyataan

Surat pernyataan disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.

Surat itu berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Selain itu berisi pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Baca juga: Jadwal Rekonsiliasi Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS 2019

Baca juga: UPDATE BKN Kapan Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Dilaksanakan

Surat pernyataan itu juga berisi tentang tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan itu juga tentang tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Terakhir, pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Semua persyaratan administrasi bagi yang lolos CPNS 2019 harus dilengkapi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Lolos CPNS 2019, Ini Persyaratan Administrasi yang Harus Dipersiapkan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved