Penanganan Covid
Kemenag Sleman Panggil Pimpinan Ponpes di Sleman
Dengan adanya penemuan kasus, Kemenag meminta pondok pesantren yang sudah mendapat rekomendasi untuk berkomitmen dalam menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pasca temuan kasus COVID-19 di pondok pesantren di Sleman, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sleman memanggil pimpinan pondok pesantren yang sudah mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman.
Ada empat pondok pesantren di Sleman yang terpapar COVID-19, dua pondok pesantren berada di Kapanewon Ngaglik, satu pondok pesantren di Kapanewon Prambanan, dan satu pondok pesantren di Kapanewon Moyudan.
Kepala Kantor Kemenag Sleman, Sa'ban Nuroni mengatakan ada 19 pondok pesantren di Sleman yang sudah mengantongi surat rekomendasi dan boleh mengadakan pembelajaran.
Dengan adanya penemuan kasus, pihaknya meminta pondok pesantren yang sudah mendapat rekomendasi untuk berkomitmen dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Cegah Penularan Virus Corona, Dinkes Fokus Awasi 19 Ponpes di Sleman
"Sudah dikumpulkan beberapa waktu lalu, pimpinan ponpes yang sudah dapat rekomendasi. Kami minta penjelasan terkait komitmen dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Pada dasarnya pondok pesantren sudah cukup ketat (penerapan protokol),"katanya, Rabu (21/10/2020).
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, terkait penanganan COVID-19 di pondok pesantren.
Berkaitan dengan ditutup atau tidaknya pondok pesantren pasca penularan COVID-19, Sa'ban menyebut bukan kewenangannya.
"Pondok pesantren berjalan terus atau ditutup, itu jadi kewenangan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten dan Dinkes Sleman, karena mereka yang melakukan penilaian dan evaluasi protokol kesehatan," ungkapnya.
"Kalau dari Kemenag, pesantren dan sekolah berasrama boleh pembelajaran dengan syarat ada rekomendasi dari gugus tugas. Kalau tidak ada rekomendasi tidak bisa," sambungnya.
Total ada sekitar 145 pondok pesantren di Kabupaten Sleman, namun baru 50 saja yang mengajukan permohonan verifikasi, dan 19 yang sudah mendapat rekomendasi.
Baca juga: Kakanwil Kemenag DIY Tegaskan Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan Ponpes
Menurut dia, beberapa pondok pesantren ada yang masih belum bisa memenuhi sarana prasarana pendukung protokol kesehatan.
Namun yang lebih penting adalah kesiapan gugus tugas di pondok pesantren tersebut.
"Bukan karena pondok pesantren lain tidak berani melakukan pembelajaran, tetapi lebih pada kesiapan gugus tugas di pondok pesantren. Setiap pesantren harus punya gugus tugas, termasuk kesiapan sarana prasarana," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo mengatakan pihaknya fokus pada monitoring 19 pondok pesantren yang sudah mendapat rekomendasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)