Yogyakarta

Kakanwil Kemenag DIY Tegaskan Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan Ponpes

Kakanwil Kemenag DIY telah menginstruksikan seluruh pesantren yang menjadi tempat penularan Covid-19 untuk lockdown selama 14 hari.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan saat memberi keterangan, Senin (5/10/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGA.COM, YOGYA – Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, ditemukan klaster baru Covid-19 di tiga pondok pesantren di Sleman.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY, Edhi Gunawan mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh pesantren yang menjadi tempat penularan Covid-19 untuk lockdown selama 14 hari.

“Karena ternyata muncul klaster baru di pesantren, kami menginstruksikan seluruh pesantren yang terkena untuk diadakan lockdown selama 14 hari. Dalam membersihkan virus di situ, kemudian disemprot disinfektan. Kemudian anak-anak juga diminta untuk melakukan protokol yang ketat,” ujarnya, Senin (5/10/2020).

Kemenag Optimistis Indonesia Termasuk Negara yang Diperbolehkan Umrah Mulai 1 November 2020

Ia melanjutkan, di samping pesantren yang menjadi klaster baru, pesantren-pesantren lain juga diberikan instruksi untuk lebih ketat menegakkan protokol kesehatan melalui surat edaran Kemenag DIY.

“Kami sudah membuat surat edaran ke pesantren-pesantren bahwa protokol kesehatan ini wajib dilaksanakan, yang selama ini kelihatannya agak kurang diperhatikan. Ke depan harus dilakukan secara ketat,” ungkapnya.

“Salah satu untuk mencegah penularan itu ya dengan 3M 1T itu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berada di kerumunan. Itu benar-benar harus dilakukan, kalau tidak sulit mencegah penularan itu,” sambung Edhi.

Kakanwil menambahkan, pesantren di DIY kini terbagi tiga, yakni pesantren yang sudah melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka, baru akan melaksanakan pembelajaran tatap muka, dan tidak akan melaksanakan pembelajaran selama Covid-19 ini. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved