Wisata Karimunjawa Kembali Dibuka, Berikut Beberapa Aturan dan Syarat Bagi Wisatawan
Pembukaan kembali destinasi wisata Karimunjawa masih dalam skala terbatas bagi pengunjung atau wisatawan.
TRIBUNJOGJA.COM - Destinasi wisata Taman Nasional Karimunjawa, kembali dibuka untuk wisatawan pada Jumat (16/10/2020) hari ini.
Meski demikian, pembukaan kembali destinasi wisata Karimunjawa masih dalam skala terbatas bagi pengunjung atau wisatawan.
Tempat wisata yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah ini juga menerapkan sejumlah aturan dan persyaratan bagi pengunjung maupun wisatawan yang akan datang ke Taman Nasional tersebut.
Setelah 7 bulan ditutup menyusul pandemi Covid-19, kawasan Taman Nasional Karimunjawa dibuka kembali untuk aktivitas kepariwisataan.
Pembukaan Kepulauan Karimunjawa seluas 111.625 hektar tersebut berdasarkan surat rekomendasi Bupati Jepara nomor 556/3545 yang ditandatangani pada 13 Oktober 2020.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, menyampaikan, pembukaan kembali taman Nnasional di Pulau Jawa ini berdasarkan pencapaian hasil pelaksanaan simulasi tahap II reaktivasi wisata Karimunjawa pada pertengahan September lalu.

Merujuk juga surat rekomendasi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 556/2560 tentang pembukaan Karimunjawa secara bertahap dan terbatas.
Meski telah dibuka, kata Andi, sapaan Dian Kristiandi, kegiatan kepariwisataan harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) Covid-19 .
"Karimunjawa adalah zona hijau. Jika nanti sesuai evaluasi ada yang menyimpang dari aturan, maka kawasan Karimunjawa akan ditutup kembali. Untuk wisatawan wajib rapid tes," kata Andi, dilansir Tribunjogja.com melalui kompas.com.
Berikut beberapa aturan dan syarat yang ditetapkan :
Protokol Kesehatan
Kegiatan kepariwisataan di Taman Nasional Karimunjawa tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dengan pengawasan ketat dari tim satgas Covid-19 Kabupaten Jepara.
Di antaranya adalah tertib mengenakan masker hingga rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Selain itu, jika wisatawan bersuhu tinggi atau lebih dari 37,3 derajat celsius, dan sedang dalam keadaan tidak sehat yaitu menunjukkan gejala demam, batuk, flu dan lainnya, agar tidak datang berkunjung.
Wajib Rapid Test atau Swab Test