Wisata Karimunjawa Kembali Dibuka, Berikut Beberapa Aturan dan Syarat Bagi Wisatawan

Pembukaan kembali destinasi wisata Karimunjawa masih dalam skala terbatas bagi pengunjung atau wisatawan.

Editor: Muhammad Fatoni
kompas.com
Karimun Jawa 

Wisatawan juga diwajibkan  membawa surat bebas Covid-19 dengan hasil non reaktif melalui rapid tes.

Selain itu, bisa juga membawa dan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab.

Anakan hiu di kolam penangkaran di Pulau Menjangan Besar, Karimunjawa
Anakan hiu di kolam penangkaran di Pulau Menjangan Besar, Karimunjawa (Kompas.com)

Kuota pengunjung 100 orang per minggu

Buka pada masa AKB, TN Karimunjawa membatasi kapasitas pengunjung yaitu kuota 100 orang per minggu.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara, Zamroni Lestiaza.

"Tahap pertama ini dari Balai Taman Nasional menetapkan kuota 100 orang wisatawan per minggu yang bisa masuk ke sana," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Hal ini untuk mengantisipasi adanya banyak pengunjung yang dapat menimbulkan kerumunan.

Wajib booking online

Zamroni menambahkan, pengunjung yang datang ke TN Karimunjawa di masa new normal adalah mereka yang sudah melakukan booking online.

Para pengunjung wajib melakukan registrasi secara online melalui http://bit.ly/bookingTNKJ.

Melalui situs tersebut, pengunjung dapat melihat lebih lanjut bagaimana cara melakukan registrasi online TN Karimunjawa.

Bawa alat diving dan snorkeling sendiri

Aktivitas wisata di TN Karimunjawa mulai berjalan besok Jumat. Oleh karena itu, semua aktivitas wisata termasuk paling favorit yaitu diving dan snorkeling, dapat terlaksana.

Namun, ada beberapa ketentuan khusus yang perlu disimak wisatawan. 

Untuk aktivitas wisata snorkeling dan diving disarankan membawa peralatan sendiri dari rumah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved