Gunungkidul

Syarat Rapid Test Sebabkan Pendaftar PTPS dan KPPS di Gunungkidul Minim

Jumlah pendaftar bagi anggota KPPS dan PTPS untuk Pilkada Gunungkidul 2020 belum memenuhi kuota minimal.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jumlah pendaftar bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Gunungkidul 2020 belum memenuhi kuota minimal.

Opsi perpanjangan pun diambil agar target tercapai.

Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Gunungkidul Rini Iswandari mengatakan ada beberapa faktor penyebab jumlah pendaftar belum tercapai.

"Pertama ketersediaan SDM yang memenuhi syarat minim, lalu soal syarat Rapid Test," kata Rini dihubungi pada Kamis (15/10/2020).

Ia mencontohkan ada 2 dusun di Kapanewon Girisubo yang SDM-nya memenuhi syarat nyaris tidak ada.

Baca juga: Kuota Pendaftar PTPS dan KPPS di Gunungkidul Belum Terpenuhi

Proses pendaftaran PTPS yang bersamaan dengan pendaftaran KPPS juga menjadi penyebabnya.

Faktor penyebab paling mengemuka adalah persyaratan Rapid Test.

Menurut Rini, banyak warga yang enggan dan ragu-ragu untuk mendaftar lantaran adanya syarat tersebut.

"Ada ketakutan tersendiri karena harus menjalani Rapid Test. Apalagi pemeriksaan itu jadi syarat wajib," tuturnya.

Padahal sosialisasi mengenai rekrutmen PTPS sudah dilakukan secara gencar.

Rini bahkan mengatakan pengumuman sudah dipasang hingga ke balai-balai pedukuhan, agar bisa dicapai oleh warga tanpa harus ke Kalurahan.

Kendala serupa juga diungkapkan oleh Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani.

Baca juga: Kampanye Daring Belum jadi Pilihan, Pemkab Gunungkidul Pantau Pelaksanaan Kampanye Tatap Muka

Menurutnya, banyak calon pendaftar yang takut harus menjalani Rapid Test sebagai syarat utama agar bisa menjadi anggota KPPS.

"Ya persyaratan seperti umur dan pendidikan juga jadi kendala, karena yang memenuhi syarat tidak banyak," kata Hani.

KPU Gunungkidul pun sudah memperpanjang masa pendaftaran KPPS.

Pendaftaran yang dibuka pada 7-13 Oktober diperpanjang jadi 14-18 Oktober 2020.

Pemeriksaan Rapid Test sendiri dilakukan sebelum pelantikan PTPS dan KPPS dilakukan.

Terkait Rapid Test ini, Rini mengatakan proses dan biayanya akan difasilitasi oleh Bawaslu Gunungkidul.

"Biayanya akan ditanggung oleh APBN, jadi pendaftar tinggal mengikuti pemeriksaan saja," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved