Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Termin II, Berikut Penjelasan hingga Skema Penyalurannya

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah pun memberikan perkiraan terkait jadwal pencairan subsidi gaji karyawan termin kedua tersebut.

Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin II (kedua) saat ini mulai disiapkan oleh pemerintah, dalam hal ini kementerian tenaga kerja (kemenaker).

Setelah pembayaran termin I (pertama) selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemenaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah pun memberikan perkiraan terkait jadwal pencairan subsidi gaji karyawan termin kedua tersebut.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Menaker Ida  Fauziyah, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Termin II Disalurkan Kemenaker Paling Lambat Awal November

Baca juga: Ini Klarifikasi Menaker Soal Cuti Haid dan Melahirkan di UU Cipta Kerja

Sebelumnya memang Kemnaker merencanakan penyaluran subsidi gaji/upah dilakukan 2 termin pembayaran sebesar Rp 1,2 juta setiap termin.

Pada termin pertama, Ida menyebut bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja.

Angka ini setara 97,37 persen dari total penerima tahap satu sampai dengan tahap lima.

"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," katanya.

Termin Pertama Selesai

Sebelumnya, melalui akun resmi Instagram Kemenaker, @kemnaker, telah disampaikan informasi pencairan BLT tahap 5.

Pada tahap kelima ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji/upah mulai disalurkan kepada 618.588 orang pekerja/buruh.

"Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji/upah Tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.

lustrasi uang
lustrasi uang (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Adapun, untuk data calon penerima subsidi gaji tahap V, Kemenaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020 dan 30 September 2020 menerima tambahan data sebanyak 40.358.

Kemenaker menganggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V, sehingga totalnya sebanyak 618.588 data penerima.

Ida berharap bantuan subsidi gaji/upah ini dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh.

Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa Pandemi Covid-19.

Mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu

Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.

Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Baca juga: Disnakertrans DIY Ingin Pembiayaan JKP Bagi Karyawan PHK Masuk Subsidi

Baca juga: Disnakertrans DIY Belum Terima Arahan Pemerintah Pusat Terkait Formula Besaran UMK dan UMP 2021

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Ilustrasi
Ilustrasi (Dok.BPJS)

Cara mengecek BSU

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.

3. Pastikan nama dan NIK sesuai.

4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.

5.Klik Gambar Kartu Digital.

6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.

7. Nomor rekening aktif.

8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Lidya Yuniartha, Kompas.com/Muhammad Idris/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Cair BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu Gelombang 2? Simak Penjelasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved