Apindo DI Yogyakarta Berharap Upah Minimum 2021 Ditentukan Melalui Perundingan Bipartit

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyatakan harapannya agar upah pekerja dapat ditentukan melalui kesepakatan

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

Dalam kondisi pandemi saat ini, mau tidak mau roda perusahaan harus tetap berjalan.

Salah satunya adalah dengan menerapkan SOP protokol kesehatan di masing-masing usaha.

Selain itu juga diperlukan SDM yang profesional.

Maka dari itu, di masa pandemi ini pihaknya telah mengumpulkan kepala sekolah melalui Komite Vokasi dan Produktivitas Daerah (KVPD) DIY.

"Kadin DIY berusaha semaksimal mungkin menciptakan SDM yang profesional sejak awal, dalam hal ini adalah dari dunia pendidikan," tandasnya.

Kemampuan beradaptasi menjadi syarat bagi masing-masing SDM untuk siap melaksanakan new normal.

Masyarakat harus mampu membangun ekosistem SDM yang unggul untuk perencanaan ketenagakerjaan.

Selain itu, harus tercipta link and match dalam dunia usaha dan sekolah, sehingga saat praktik kerja nanti para siswa dapat merasakan ekosistem perusahaan yang sesungguhnya. (nto)  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved