Yogyakarta

Pemda DI Yogyakarta Analisis Problem Air Lindi di TPST Piyungan

DLHK DIY mendesak PUP ESDM untuk segera merealisasikan pembangunan sistem drainase air lindi di TPST Piyungan, Bantul.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Kepala DLHK DIY, Sutarto. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) untuk segera merealisasikan pembangunan sistem drainase air lindi, di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul.

Kepala DLHK DIY Sutarto mengatakan jika TPST Piyungan dibangun bersama-sama antara DLHK dengan Dinas PUP ESDM DIY.

Namun melihat perkembangan saat ini, Sutarto menilai terjadi ketidak sinkronan antara Dinas PUP ESDM dengan DLHK, serta warga sekitaran TPST Piyungan.

"TPST Piyungan ini kan dibangun bersama-sama dengan PU ya. Tapi saya merasa kok tidak sinkron ya," ujarnya.

Ketidak sinkronan itu menurut Sutarto mengenai pelaksanaan pembangunan berupa pembuatan Bronjong, dan akses jalan masuk kedua.

"Sehingga warga di sana merasa dirugikan saat konstruksi itu. Ya nanti saat jadinya saya tidak tahu," tambahnya.

Ia menambahkan, dirinya menyayangkan upaya pembangunan bronjong dan akses masuk itu mengakibatkan dampak berupa air lindi yang keluar ke seberang jalan dan mengganggu kawasan pemukiman.

Selain persoalan pengelolaan air lindi, ia juga menganggap jika pembuatan bronjong talut membuat dermaga dua di tempat pembuangan sampah tersebut tidak berfungsi lagi.

"Sekarang kan dibuat beronjong talut. Saya dulu punya dermaga dua, sekarang tidak berfungsi lagi. Yang berfungsi hanya di dermaga satu," urainya.

Secara otomatis, menurut Sutarto saat musim hujan menjadi suatu problem besar manakala sampah tersebut tidak bisa di dorong sampai ke dalam.

"Otomatis menjadi problem saat musim hujan. Karena dermaganya hanya satu, itu akan menjadi permasalahan seperti tahun sebelumnya," sambung dia.

Ia berharap supaya Dinas PUP ESDM DIY segera mempertimbangkan dan mengaktifkan dermaga dua secepat mungkin.

Karena sejauh ini, masyarakat memahaminya jika persoalan TPST Piyungan menjadi kewenangan DLHK saja, padahal untuk peningkatan pembangunan sudah menjadi kewenangan Dinas PUP ESDM.

"Karena ini sangat vital. Harapan kami dinas PU dapat memfasilitasi segera. Saya sebetulnya ingin menjelaskan ini kepada masyarakat, karena mereka tahunya itu menjadi kewenangan kami," tegas Sutarto.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved