Jogjaprov CSIRT Resmi Dilaunching, Tim Khusus untuk Menangani Cyber Security di DIY
CSIRT merupakan salah satu program prioritas nasional (major project) yang dituangkan dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja,Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang kemudian disebut dengan Jogjaprov CSIRT, resmi di-launching di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Rabu (14/10/2020).
Peluncuran ini dihadiri oleh Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian (secara virtual) dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rony Primanto Hari.
Kepala BSSN mengatakan bahwa pembentukan CSIRT merupakan salah satu program prioritas nasional (major project) yang dituangkan dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
"Pada tahun 2020 ini, akan dibentuk sebanyak 15 (lima belas) CSIRT yang tersebar di Kementerian, Lembaga, dan Daerah (KL/D). Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu target Prioritas Nasional Pembentukan CSIRT Tahun 2020,"jelasnya melalui rilis yang diterima Tribunjogja.com, Rabu (14/10/2020).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Kepala BSSN Nomor FB.293/KASA-BSSN/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 perihal Penunjukan Instansi Pemerintah sebagai Pilot Project Pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Tahun 2020.
Pemilihan itu didasarkan hasil pengukuran tingkat maturitas penanganan insiden keamanan siber di masing-masing instansi/pemerintah.
Jogjaprov CSIRT merupakan CSIRT kedelapan yang dibentuk, setelah CSIRT Provinsi Jawa Timur, CSIRT Provinsi Sumatera Barat, CSIRT Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, CSIRT Provinsi Gorontalo, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jawa Tengah (terakhir diluncurkan pada 7 Oktober 2020).
CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.
CSIRT terdiri atas CSIRT Nasional (BSSN), CSIRT Sektoral pada pemerintahan, Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional, dan Privat, serta CSIRT Organisasi.
Government-CSIRT (Gov-CSIRT) Indonesia merupakan CSIRT sektor pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara melalui Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara No.570 Tahun 2018. Gov-CSIRT Indonesia mengemban misi:
1.Membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada sektor pemerintah;
2. Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor pemerintah;
3. Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor pemerintah;
4. Mendorong pembentukan CSIRT (Computer Security Incident Response Team) pada sektor pemerintah.