Pendidikan

UPNVY Mendukung Imbauan agar Mahasiswa Tidak Turut Serta Kegiatan Demonstrasi

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) mengimbau kepada para mahasiswanya untuk tidak turun ke jalan lagi

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Sejumlah massa atas nama Aliansi Bantul Bergerak melakukan aksi di depan gedung DPRD Bantul. Mereka menyuarakan penolakan pada Omnibus Law 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan beberapa poin imbauan perihal pembelajaran secara daring dan sosialisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja melalui surat tertulis tertanggal 9 Oktober 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbud.

Di media sosial, surat yang berisi 7 butir imbauan Dirjen Dikti ini ramai diperbincangkan warganet.

Salah satu yang cukup banyak menuai pro dan kontra adalah poin 4, yang berbunyi ‘mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini’.

Baca juga: Kepala LLDIKTI Wilayah V Tanggapi Imbauan Mahasiswa Tidak Turut Serta Aksi Demonstrasi

Baca juga: Disnakertrans DIY Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Terkait Penetapan Formulasi UMP dan UMK 2021

Menanggapi hal ini, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) mengimbau kepada para mahasiswanya untuk tidak turun ke jalan lagi.

“Tentunya sangat mendukung sekali imbauan dari Dikti,” ujar Kepala Subbagian Kerjasama dan Humas UPNVY, Marcus Kusnardijanto saat dihubungi Tribunjogja.com, Senin (12/10/2020).

Sesuai imbauan dalam surat Dirjen Dikti tersebut agar perguruan tinggi membantu menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut, UPN pun siap melakukan hal tersebut.

Baca juga: Antisipasi Unjuk Rasa, Keamanan Kantor Pemkot Magelang Akan Diperketat

Baca juga: Indonesia Butuh 320 Juta Dosis Vaksin Covid-19. Ini Urutan Penerimanya

“Tindak lanjut kami (atas imbauan Dikti) ialah memberikan sosialisasi mengenai UU Cipta Kerja dan mengimbau tidak untuk turun ke jalan lagi,” tandas Marcus.

Sementara, perguruan tinggi lainnya, Universitas Ahmad Dahlan (UAD), hingga kini belum mengeluarkan kebijakan lanjutan sebagai respons atas surat imbauan dari Dirjen Dikti tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha.

“Sampai saat ini belum ada kebijakan mengenai SK tersebut. Terbukti juga 400 mahasiswa UAD mengikuti aksi, beberapa di antaranya mengalami luka-luka, dan juga ada yang diadvokasi di Polresta Yogyakarta,” ungkap Ariadi.

Sebelumnya, diinformasikan terdapat enam mahasiswa UAD yang sempat ditahan di Polresta Yogyakarta pasca mengikuti aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung Kamis (8/10/2020).

Pihak UAD pun melakukan pendampingan dan advokasi atas mahasiswa tersebut.

Selain itu, delapan mahasiswa UAD lainnya mengalami luka-luka yang sempat dirawat di tiga rumah sakit. Mereka kini menjalani rawat jalan dan UAD menanggung biaya pengobatan. (uti)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved