Pendidikan
Kepala LLDIKTI Wilayah V Tanggapi Imbauan Mahasiswa Tidak Turut Serta Aksi Demonstrasi
Pro dan kontra adalah poin 4, yang berbunyi ‘mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat tertulis perihal imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020).
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbud.
Di media sosial, surat yang berisi 7 butir imbauan Dirjen Dikti ini ramai diperbincangkan warganet.
Salah satu yang cukup banyak menuai pro dan kontra adalah poin 4, yang berbunyi ‘mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini’.
Baca juga: Antisipasi Unjuk Rasa, Keamanan Kantor Pemkot Magelang Akan Diperketat
Baca juga: Indonesia Butuh 320 Juta Dosis Vaksin Covid-19. Ini Urutan Penerimanya
Baca juga: Kepala Disdikpora Bantul: Konsultasi Pelajaran Secara Tatap Muka Menerapkan Protokol Kesehatan Ketat
Menanggapi hal ini, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V, Didi Achjari mengatakan surat imbauan Dirjen Dikti tersebut, utamanya terkait poin 4, tidak menyatakan larangan bagi mahasiswa untuk melakukan demonstrasi.
Melainkan, bersifat imbauan karena kondisi yang masih pandemi.
“Di surat imbauan Dirjen Dikti tidak ada larangan untuk demonstrasi atau unjuk rasa. Poin 4 bukan larangan hanya imbauan karena adanya pandemi Covid-19,” ujarnya saat dihubungi Tribunjogja.com, Senin (12/10/2020).
Didi menambahkan, pihaknya tidak mengeluarkan imbauan maupun kebijakan lanjutan kepada perguruan tinggi yang ada di DIY.
“Kami dari LLDIKTI tidak mengeluarkan imbauan karena imbauan dari Dirjen Dikti sudah cukup,” tandasnya. (uti)