Yogyakarta

Petani di Yogyakarta Tetap Bisa Beli Pupuk Subsidi Tanpa Kartu Tani hingga Akhir Tahun 2020

Pemerintah memastikan petani tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan mudah hingga akhir 2020.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA COM, YOGYA - Pemerintah memastikan petani tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan mudah meskipun belum memiliki Kartu Tani asalkan telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.

Sebelumnya syarat wajib membeli pupuk subsidi harus memegang Kartu Tani.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) Syam Arjayanti mengatakan, adanya kendala di lapangan membuat pemerintah memberikan keringanan pembelian pupuk subdisi hingga akhir tahun 2020.

"Sebenarnya sosialisasi penggunaan Kartu Tani sudah sejak lama dilakukan. Namun, saat di lapangan banyak hambatan yang ditemui seperti rusaknya kartu tani, lupa pin, hingga kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi program itu (Kartu Tani)," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Senin (12/10/2020).

Baca juga: Klaten Dapat Penambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi, Ini Rinciannya

Fungsi dari Kartu Tani merupakan kartu debit yang digunakan oleh para petani guna memenuhi keperluan dalam produksi tanamnya, satu di antaranya penebusan pupuk bersubsidi.

Berdasarkan data DPKP DIY  jumlah pengguna Kartu Tani di DIY sebanyak 309.180 petani dari total petani di DIY yang mencapai 400.000 petani

Sedangkan, alokasi pupuk subsidi mencapai 81.378 ton dengan penggunaan pada September 2020 sebesar 52.389 ton. 

"Sekitar 90 persen petani yang sudah terjamah akses Kartu Tani sisanya yang terus dilakukan akselerasi. Apalagi, jumlah pasokan pupuk subsidi dipastikan aman hingga akhir tahun ini (2020)," ungkapnya.

Ia menambahkan, agar petani tidak terlena dengan adanya keringanan yang diberikan pemerintah dalam layanan pupuk subsidi.

Sehingga, petani tetap wajib mengurus Kartu Tani melalui bank penerbit yaitu BRI agar akses petani bisa secepatnya dimanfaatkan. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved