Kriminalitas

Berkedok Pegawai Proyek, Ketujuh Pencuri ACB di Bandara YIA Diringkus Polres Kulon Progo

Akibat dari pencurian tersebut, kerugian yang ditafsir mencapai Rp 624 juta.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani
Polisi menunjukkan barang bukti yang dicuri oleh pelaku dan berhasil diamankan oleh Polres Kulon Progo pada Senin (12/10/2020) 

Sementara, dari pengakuan salah satu pelaku H mengaku baru sekali melakukan tindakan pencurian tersebut karena diajak oleh pelaku R.

"Saya diajak dan disuruh mengawasi lantai bawah. Jika berhasil akan mendapatkan bagian dari penjualan hasil curiannya sebesar Rp 1,5 juta," katanya.

Selain itu, ia terpaksa melakukan tindakan itu karena untuk membayar kebutuhan sekolah anaknya.

"Anak saya mau ujian dan membutuhkan uang untuk membayar sekolah," ujarnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut ketujuh pelaku pencurian tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved