Ada Botol Molotov di Resto Legian Malioboro yang Dibakar Saat Demo Omnibus Law

Tim identifikasi gabungan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada restoran Legian Garden yang terimbas insiden demo

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Kolase IST | Tribunjogja.com | YOSEF LEON
(kanan) Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang bersama Polda DIY dan Polresta Yogyakarta melakukan olah TKP di Legian Garden Resto, Sabtu (10/10/2020). 

Tribunjogja.com Yogyakarta -- Tim identifikasi gabungan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada restoran Legian Garden yang terimbas insiden demo berujung ricuh dalam unjuk rasa penolakan UU Ciptaker Omnibus Law beberapa waktu lalu.

Tim identifikasi dari Polda Jateng, Polda DIY dan Polresta Yogyakarta melakukan pemeriksaan pada Sabtu (10/10) siang di lokasi kejadian.

Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang bersama Polda DIY dan Polresta Yogyakarta melakukan olah TKP di Legian Garden Resto, Sabtu (10/10/2020).
Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang bersama Polda DIY dan Polresta Yogyakarta melakukan olah TKP di Legian Garden Resto, Sabtu (10/10/2020). (Tribun Jogja/ Yosef Leon)

Dalam kesempatan itu, Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang membawa serta sejumlah benda yang digunakan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Ada sejumlah benda yang kami bawa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut yakni pecahan bekas botol, abu arang sisa-sisa benda yang terbakar dan akan diperiksa lebih lanjut," kata Kasubdit Fiskomfor Labfor Mabes Polri Cabang Semarang Kompol Totok Tri Kusuma Rahmad kepada wartawan.

"Untuk sementara memang ada kandungan bahan bakar yang kami temukan berupa BBM saat pemeriksaan tadi. Nanti dari barang bukti lainnya akan kami bawa ke Semarang dan segera dilaporkan hasilnya," sambung dia.

Kompol Totok menyatakan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta dalam penanganan insiden tersebut.

Termasuk pula menggabungkan sejumlah barang bukit lain berupa rekaman kamera pengawas untuk mengungkap terduga pelaku.

"Memang tadi ada satu botol bom molotov yang kami temukan di lokasi. Tapi ini kan masih pengembangan lebih lanjut. Hasilnya nanti dibawa dulu ke Semarang dan akan dikoordinasikan dengan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta," ucapnya.

Sementara, penasehat hukum restoran Legian Garden, Alouvie berharap kepolisian mampu mengungkap terduga pelaku dalam insiden pembakaran itu.

Pihaknya juga menyayangkan insiden itu terjadi.

Sekitar 90 persen dari restoran tersebut terdampak insiden pembakaran.

Di lantai dua, tempat api melalap sebagain besar restoran tampak hangus dan kerugian diperkirakan sekitar Rp 500 hingga 600 juta.

"Semoga pelaku bisa segera diproses dan Jogja bisa kembali nyaman dan tidak ada lagi perbuatan-perbuatan ricuh yang berdampak tidak baik bagi Yogyakarta," pungkas dia.

Kesaksian PKL Malioboro

Para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro Yogyakarta sama sekali tidak menyangka, unjuk rasa menolak Omnibus Law pada Kamis (8/10/20) lalu berujung kericuhan.

Bukan tanpa sebab, selama ini, demonstrasi yang digelar di pusat Kota Yogyakarta itu, selalu berjalan damai.

Ketua Paguyuban PKL Handayani, Sogi Wartono mengatakan, demonstrasi kemarin memang diikuti massa yang jauh lebih besar dibanding aksi-aksi sebelumnya.

Di tambah lagi, para pedagang mulai menaruh kecurigaan ketika peserta demo gelombang ke tiga tiba dan memasuki Malioboro.

"Kemarin kedatangan pendemo gelombang pertama masih bagus, lalu yang ke dua juga bagus. Tapi, saat yang ke tiga itu datang, entah dari mana, sudah mulai anarkis dan terjadi kerusuhan begitu," terang Sogi, Jumat (9/10/20).

"Demonstrasi di Malioboro kan biasanya malah massa itu pada beli makan, minum, damai lah pokoknya. Kalau yang kemarin, itu bukan demo, tapi perang," imbuhnya.

Berdasarkan pengamatannya bersama rekan-rekan sesama PKL, terlihat jelas bahwa kedatangan massa, terbagi dalam beberapa gelombang.

Menurutnya, pedagang baru terkena dampak saat pendemo gelombang tiga mulai ngotot untuk memaksa masuk menuju Gedung DPRD DIY.

"Jadi karena rusuh dari siang sampai sore di sekitaran DPRD itu, PKL anggota saya tetap kena."

"Entah barang dagangannya, atau peralatannya. Misalnya, ada yang makan nggak bayar, kemudian piring, mangkok itu dilempar," ujarnya.

Pria yang sehari-harinya menjajakan bakso di dekat Gedung DPRD DIY itu pun mengeluhkan, peringatan dari petugas terhadap para pedagang.

Pasalnya, para PKL tidak menyangka demonstrasi bakal diikuti massa sebesar itu, sampai berujung pada kekisruhan yang luar biasa.

"Sebetulnya penyampaiannya kemarin kurang ke pedagang, seharusnya kan kita diimbau untuk bereskan dagangan dulu, diperingati lah. Tapi, kemarin itu kita belum sempat apa-apa dan mendadak ricuh begitu," tandasnya.

"Apalagi sampai ada gas air mata juga, saya sempat ditolong sama orang, entah pendemo, atau serse ya. Yang jelas, saya diamankan ke barat jalan," pungkas Sogi.

Pelaku Kericuhan Tolak Omnibus Law

Satreskrim Polresta Yogyakarta menetapkan empat orang demonstran sebagai tersangka buntut demo tolak Omnibus Law berujung ricuh di seputaran Malioboro.

Polisi akan memproses pidana keempat terduga pelaku itu, karena diduga berbuat onar dan merusak sejumlah fasilitas umum.

"Ada puluhan demonstran yang kami tangkap totalnya 95 dan empat diantaranya akan kami proses pidana karena diduga melakukan pengrusakan terhadap pos polisi yang berada di belakang Hotel Inna Malioboro dalam kericuhan kemarin," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya, Jumat (9/10).

Riko mengatakan, ke empat terduga pelaku itu merupakan anak di bawah umur berinisial masing-masing IMN (17), SBS (16), LAS (16) dan CF (19).

Mereka sebagian besar merupakan pelajar dan satu pekerja swasta.

"Mereka diancam dengan pasal yang berbeda karena ada yang merusak dan percobaan pembakaran serta kedapatan membawa bensin," ungkap dia.

Petugas melakukan penangkapan saat para terduga pelaku tengah melakukan pengrusakan terhadap pos polisi yang berada di kawasan parkir Abu Bakar Ali (ABA).
Saat ditangkap dan diperiksa oleh anggota berpakaian preman, mereka mengakui telah melakukan pengrusakan terhadap pos tersebut.

Riko menambahkan, saat diinterogasi dan diperiksa oleh petugas para terduga pelaku mengatakan hanya ikut-ikutan saat aksi ricuh berlangsung.

Polisi juga menyebut, bahwa motif mereka melakukan aksi pengrusakan akibat terprovokasi oleh gelombang massa.

"Pengrusakan itu kan mengalir saja terjadinya. Namun kami masih kembangkan karena beberapa ada juga yang terprovokasi dari media sosial."

"Ada indikasi mereka terprovokasi oleh sosial media agar melakukan kericuhan," terangnya.

Sejumlah barang bukti diamankan bersama terduga pelaku.

Polisi membawa serta sejumlah botol air mineral berisi bensin, batu, hingga besi yang diduga akan digunakan oknum tersebut untuk bentrok dengan aparat.

Ke empatnya disangkakan dengan pasal berbeda yakni Pasal 170 KUHP terhadap pengrusakan fasilitas umum dan, kemudian pasal 406 KUHP serta pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana antara 2-12 tahun. ( Tribunjogja.com | Aka | Jsf )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved