Tiga Gubernur yang Minta Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Omnibus Law

Sejumlah gubernur meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Omnibus Law.

Tayang:
Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Maruf Amin memberikan keterangan pers setelah acara pelantikan presiden dan wakil presiden di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). 

Tribunjogja.com --- Sejumlah gubernur meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Omnibus Law

Hal itu dilakukan untuk dapat meredam aksi unjuk rasa yang semakin masif dari elemen buruh dan mahasiswa.

Pasalnya, pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah bersama DPR itu dinilai tidak memberikan rasa keadilan kepada semua pihak.

Terutama beberapa klausul dari klaster ketenagakerjaan yang mengatur tentang upah, pesangon, dan kontrak kerja.

Sehingga para pekerja merasa mendapat diskriminasi dari adanya regulasi tersebut.

Berikut ini sejumlah gubernur yang mendesak presiden segera mengeluarkan Perppu.

Gubernur Kalimantan Barat

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta presiden untuk segera mengeluarkan Perppu Omnibus Law.

"Saya Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mohon kepada Presiden untuk secepatnya mengeluarkan Perppu yang menyatakan mencabut Omnibus Law," kata Sutarmidji dalam akun media sosial yang terkonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, Perppu itu perlu dikeluarkan agar dapat menghindari pertentangan di tengah masyarakat semakin meluas.

Sebab, regulasi yang baik seharusnya dapat memberikan rasa keadilan kepada seluruh rakyat, bukan sebaliknya.

"Ini demi terhindarnya pertentangan di masyarakat dan tidak mustahil aksinya semakin meluas," ucap Sutarmidji.

Terkait dengan usulan permintaan Perppu tersebut, ia mengaku akan segera mengirimkan surat kepada presiden.

"Kita akan kirim surat usulan," ujar mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini.

Gubernur Jawa Barat

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved