Aksi Tolak Omnibus Law
Sultan Minta Pelaku Kerusuhan Dipidanakan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mendesak aparat agar pelaku kerusuhan di gedung Dewan Perwakikan Rakyat Daerah
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mendesak aparat agar pelaku kerusuhan di gedung Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dipidanakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi massa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja memanas di depan gedung DPRD DIY.
Aksi lempar botol, hingga dugaan perusakan fasilitas gedung DPRD dilakukan oleh sekelompok massa tersebut.
Puncaknya, terjadi kebakaran salah satu restoran di sisi Selatan gedung DPRD pada Kamis sore.
"Saya kira sudah cukup. Untuk sekarang tidak perlu ada anarkis lagi. Dan saya akan minta kepada aparat intuk menindak. Kami akan tindak pidana karena ada unsur kesengajaan," katanya, Jumat (9/10/2020)
• Dukungan Unik Masyarakat Yogyakarta pada Massa Aksi, Beri Air Mineral hingga Masker Gratis
Sultan menambahkan, pihak kepolisian diharapkan segera menyelidiki siapa pelaku pembakaran satu restoran di kawasan Malioboro tersebut.
Terkait adanya keterlibatan massa dari kalangan pelajar, dan mahasiswa, Sultan tidak mempersoalkan itu.
"Bagi saya tidak persoalan siapa yang melakukan. Karena itu pidana, sudah merusak fasilitas milik orang lain. Saya tidak mau tahu siapa pelakunya, harus pidana," urainya.
Raja Yogyakarta ini mengambil sikap tegas lantaran ia khawatir kekerasan akan tetap terjadi jika tidak ada ketegasan.(TRIBUNJOGJA.COM)