Aksi Tolak Omnibus Law
Sri Sultan HB X Tanggapi Tuntutan MPBI DI Yogyakarta Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja
Para perwakilan buruh yang mengatasnamakan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY membawa beberapa tuntutan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi tuntutan para buruh terkait pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Para perwakilan buruh yang mengatasnamakan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY membawa beberapa tuntutan.
Antara lain mendesak pemerintah DIY agar mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI supaya mencabut RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Dari pertemuan dengan organisasi pekerja buruh, Gubernur DIY berbicara sebagai bentuk aspirasi, karena sebelumnya MPBI terlebih dahulu berkirim surat kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X.
• Massa Aksi Berbondong-bondong Menuju Tugu Jogja
"Mereka menyampaikan aspirasinya supaya saya bisa memfasilitasi, untuk mengirim surat kepada Presiden sebagai aspirasi masyarakat khususnya warga buruh, saya sanggupi dengan surat yang akan saya tanda tangani," katanya, Kamis (8/10/2020).
Sultan menambahkan, penanda tanganan surat tersebut sebagai respon Gubernur DIY terhadap aspirasi para buruh.
Hal kedua, lanjut Sultan terkait bantuan sebagian para buruh yang Bantuan Langsung Tunai (BLT) para buruh belum bisa turun, agar segera difasilitasi.
Selain itu, Sultan juga menanggapi terkait cara peningkatan kesejahteraan para buruh melalui aktivitas-aktivitas koperasi, yang memungkinkan dari para perusahaan agar dapat ditingkatkan.
"Hal seperti ini yang bisa saya fasilitasi," tegasnya.
Hal ketiga, Raja Yogyakarta itu juga menyoroti para massa aksi dari kalangan mahasiswa dan pelajar, serta masyarakat umum.
• BREAKING NEWS : Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Berdatangan dalam Aksi #JogjaMemanggil
"Seperti yang saya sampaikan kemarin. Kalau demonstrasi itu kan aspirasi, kalau telah mendapat izin dari polisi, mestinya demonstrasi itu dimungkinkan. Dan itu saya fasilitasi, asalkan protokol kesehatan dilakukan," tegasnya.
Akan tetapi, hal selanjutnya Sultan meminta untuk tetap berjaga jarak dan mematuhi protokol, serta tidak ada aksi anarkis.
"Karena itu bukan perilaku warga DIY, melakukan anarkis dengan memaksakan kehendak. Saya juga berterima kasih sekali pada masyarakat, generasi muda, pelajar dan mahasiswa, maupun pekerja buruh yang bisa menjaga kondusifitas," urainya.
Secara garis besar pemerintah DIY tidak dalam konteks mendukung aksi massa tersebut dilakukan.
Melainkan, pemerintah DIY hanya sebagai fasilitator atas kereahan para buruh untuk disampaikan melalui surat dari Gubernur DIY. (TRIBUNJOGJA.COM)