Aksi Tolak Omnibus Law
Perwakilan Buruh Diwajibkan Rapid Test Sebelum Menemui Gubernur DI Yogyakarta
Sebelum diterima oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) para perwakilan buruh diwajibkan untuk rapid test terlebih dahulu.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebelum diterima oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) para perwakilan buruh diwajibkan untuk rapid test terlebih dahulu.
Kabag Humas Pemerintah DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan para perwakilan buruh dipersilakan masuk ke Dalem Ageng.
Namun demikian, mereka diwajibkan untuk rapid test terlebih dahulu sebelum menghadap.
• Massa Aksi Berbondong-bondong Menuju Tugu Jogja
"Perkembangan saat ini, para perwakilan buruh diterima di Ndalem Ageng. Sehingga pers tidak bisa diliput teman-teman media," katanya.
Sementara itu, salah satu perwakilan buruh Irsyad Ade Irawan mengatakan pihaknya tetap mendesak supaya gubernur DIY turut mendesak pemerintah pusat agar mencabut RUU Cipta Kerja.
• Perwakilan Buruh DI Yogyakarta Temui Sri Sultan Hamengku Buwono X
"Kami ada beberapa tuntutan dan sekarang ingin menghadap ke gubernur DIY," tegasnya.
Sejauh ini massa yang tergabung dari serikat buruh sedang berjalan menuju gedung Kepatihan. (TRIBUNJOGJA.COM)