Aksi Tolak Omnibus Law

Massa Aksi Tolak Omnibus Law Ramai-ramai Peluk Polisi yang Tembaki Gas Air Mata

Polisi menembaki massa dengan gas air mata, sedangkan massa mencoba melawan dengan melemparkan batu ke arah barikade polisi.

Editor: Rina Eviana
Dokumentasi KOMPAS TV
Massa demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Harmoni, Jakarta ramai-ramai menghampiri dan memeluk polisi yang sebelumnya menembaki mereka dengan gas air mata, Kamis (8/10/2020) sore. 

Bentrokan pecah di Simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).

Massa yang mengaku aliansi mahasiswa dan buruh sempat bentrok dengan aparat kepolisian setelah tak diperbolehkan mendekat ke kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat.

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Hal ini membuat massa kocar-kacir berhamburan.  Awalnya perwakilan pengunjuk rasa bernegosisasi dengan Kapolres Jakarta Pusat.

Mereka meminta diperbolehkan menggelar aksi di depan Istana. Namun, permintaan itu ditolak. Setelah negosiasi buntu, tiba-tiba lemparan botol mulai terjadi dari arah mahasiswa mengenai aparat yang sedang berjaga.

Setelah kurang lebih satu setengah jam, polisi memukul mundur massa. Mereka akhirnya terpecah di tiga titik, yakni di Jalan Suryapranoto, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Juanda.

Pantauan Kompas.com, massa masih bertahan. Polisi juga masih membuat barikade, berusaha menahan agar massa tidak dapat merangsek ke Istana. Hingga saat ini, masih terdengar suara tembakan gas air mata. 

Aksi Massa di Malioboro Berujung Ricuh


Gelombang demo penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di sejumlah tempat.

Kelompok buruh dari berbagai daerah di sekitar Jakarta berusaha merapat ke Istana Negara dan Gedung DPR untuk berdemo.

Selain buruh, kelompok mahasiswa juga akan bergabung. Kepolisian pun berjaga di sejumlah titik perbatasan Jakarta untuk menyekat massa yang hendak demo.

Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved