Jawaban Istana Soal Opsi Penerbitan Perppu untuk Batalkan UU Cipta Kerja
Mahasiswa akan menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan UU Cipta Ke
Tribunjogja.com -Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja kini mendapat protes keras dari masyarakat luas. Pengesahan UU Cipta Karya dianggap merugikan buruh.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI) akan menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Negara, hari ini (8/10/2020).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa akan menuntut Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan UU Cipta Kerja.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, tidak ada opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Donny mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak ada pilihan Perppu. Pemerintah menghargai masukan dari serikat buruh. Menghargai bahwa demo-demo yang dilangsungkan beberapa hari ini berjalan dengan damai, dan berdasarkan protokol kesehatan," kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
"Jadi silakan menggunakan jalur konstitusional dengan judicial review di MK dan pemerintah bersiap menghadapi itu," lanjut dia. Donny menambahkan, pemerintah telah menyerap aspirasi buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja dan menghormati berbagai pendapat yang disampaikan buruh. Ia menuturkan UU Cipta Kerja sudah disahkan dan telah melalui proses konstitusional, sehingga masyarakat juga bisa menggugatnya secara konstitusional.
"Belum ada opsi untuk ke situ. Belum ada pertimbangan untuk opsi menerbitkan perppu. Jadi silakan seperti yang sudah disampaikan Andi Gani, Ketua Serikat Buruh, bahwa buruh akan mengambil jalan konstitusional," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara pada hari ini, Kamis (8/10/2020). Aksi tersebut dalam rangka menolak pengesahan Undang-Undang Cipta kerja dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
"Perkiraan kami akan ada lebih dari 5.000 mahasiswa yang akan turun. Mereka berasal dari 300 kampus," kata Koordinator Media Aliansi BEM SI, Andi Khiyarullah dilansir dari situs Kompas TV, Kamis (8/10/2020). Andi mengatakan, aksi kali ini akan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
• Desak UU Cipta Kerja Dicabut, Aliansi Seruan Mahasiswa Bersatu Duduki Simpang Tiga UIN Yogyakarta
Walaupun saat aksi digelar, Jokowi diketahui tengah tidak berada di Istana karena sedang melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah.
"Secara narasi, kami sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti JR (judicial review) dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu," ucap dia.
Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
• Buruh: Apa Artinya Investasi Jika Korbankan Kesejahteraan Rakyat
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/demo-tolak-omnibus-law-di-dprd-diy.jpg)