Yogyakarta

Rakyat Soal UU Cipta Kerja: Kami Cuma Ingin Hidup Tenang

Pemerintah dan DPR RI secara resmi telah mengesahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar pada Senin (5

Tayang:
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah dan DPR RI secara resmi telah mengesahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar pada Senin (5/10/2020) kemarin.

Meski gelombang protes tak surut terhadap penolakan itu, pemerintah bergeming dan tetap bersikukuh terhadap penerapan UU Ciptaker.

Elemen masyarakat sipil menilai, pemberlakuan UU tersebut bakal semakin mendiskreditkan para pekerja.

Selain itu, sejumlah pasal yang dimuat dalam UU Ciptaker dinilai lebih pro terhadap kepentingan oligarki yang bakal berdampak pula pada sektor lingkungan, hak-hak masyarakat adat, serta kepentingan publik lainnya.

Seorang pekerja serabutan Teteg Rianto (40) saat dimintai pendapat soal pengesahan UU Ciptaker, mengaku tidak terlalu mengikuti perkembangan maupun pembahasan dalam UU tersebut.

Namun, secara umum dirinya mengerti bahwa UU tersebut tidak berpihak kepada kaum pekerja.

Serikat Pekerja di Kabupaten Magelang Sampaikan Keprihatinan, Omnibus Law Rugikan Buruh

"Kan ramai di TV dan media lainnya. Saya memang tidak terlalu menaruh perhatian. Yang pasti karena mendapat penolakan dari serikat buruh dan masyarakat banyak artinya UU itu bermasalah dan dicap tidak mengakomodasi hak-hak utama dari pekerja," katanya, Selasa (6/10/2020).

Warga Semaki, Umbulharjo ini menyatakan, masyarakat kecil seperti dirinya hanya ingin hidup tenang, dalam arti bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ia tak berharap banyak terhadap kinerja wakil rakyat.

"Saya ini cuma orang miskin dan sudah tua mas, keinginannya ya hanya bisa hidup dengan tenang. Kalau aturan dan kebijakan yang diambil pemerintah itu tidak berguna bagi masyarakat kecil apa bisa dibilang mereka itu bekerja untuk rakyat,?" katanya.

"Urip iku mung mampir ngombe, hanya sekedar mampir untuk minum. Semua perlakuan dan yang diputuskan oleh pemerintah mereka yang mempertanggungjawabkan, apalagi menyangkut soal hak orang banyak," tambah dia.

K-Popers Indonesia Ikut Beraksi Tanggapi Omnibus Law, Bikin Kayak Gini di Twitter

Sementara, seorang pegawai swasta lainnya Lia Karisma (26) mengatakan, dirinya cukup mengikuti perkembangan dan pembahasan UU Ciptaker yang secara luas mendapat penolakan tersebut.

Isu tersebut memang beredar luas di berbagai sosial media.

"Yang aku perhatikan sih banyak hal yang gak adil aja dimuat dalam UU itu. Banyak hak pekerja yang dihilangkan demi kepentingan investor," jelasnya.

Dia menganggap, hal itu semakin memperkuat anggapan masyarakat kelas menengah ke bawah bahwa pemerintah tidak pernah secara khusus bekerja untuk masyarakat luas.

"Kan bisa dilihat. Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang saja pemerintah bukannya fokus pada upaya penanganan. Pekerja swasta yang terdampak hanya segelintir yang mendapat bantuan, yang lain mesti berjuang sendiri untuk menyambung hidup. Bisa-bisanya lagi buat UU Ciptaker," imbuhnya.

Secara khusus Lia keberatan dengan pasal yang mengatur soal hak cuti bagi pekerja.

Omnibus Law, Isi Omnibus Law Cipta Kerja dan Dampak Bagi Buruh

Mengutip Kompas.com, Omnibus law UU Cipta Kerja memangkas sejumlah hak pekerja yang semula ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk pula waktu istirahat dan cuti pekerja yang terdapat dalam ketentuan Pasal 79 naskah UU Cipta Kerja yang dilakukan perubahan.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) dalam Bab IV UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Ketentuan ini mengubah aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

"Ya jelas dirugikan lah, apalagi soal hak cuti. Tidak memuat soal cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar. Buruh bebas dikontak oleh pengusaha lewat sistem PKWT, tidak ada jaminan juga terhadap status sebagai karyawan tetap. Kebijakan apa itu," pungkas dia. (TRIBUNJOGJA.COM/kpc)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved