Jawa

Serikat Pekerja di Kabupaten Magelang Sampaikan Keprihatinan, Omnibus Law Rugikan Buruh

Mereka menyampaikan keprihatinan mereka atas pengesahan Undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja oleh DPR yang dinilai sangat merugikan kaum buruh a

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang menyerahkan surat keprihatinan atas disahkannya UU Cipta Kerja ke DPRD Kabupaten Magelang, Selasa (6/10/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sejumlah buruh atau pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Magelang, Selasa (6/10/2020). 

Mereka menyampaikan keprihatinan mereka atas pengesahan Undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja oleh DPR yang dinilai sangat merugikan kaum buruh atau pekerja.

"Kami merasa prihatin dengan pengesahan UU Omnibus Law ini. Dengan payung hukum yang ada saat ini saja masih banyak pelanggaran, belum bisa membikin pengusaha menaati aturan yang ada," kata Misbahul Munir, Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Magelang, Selasa (6/10/2020) diwawancarai usai audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang.

"Terlebih saat semangatnya membawa investor, tentu akan membawa dampak yang kurang baik ke nasib pekerja. Kami memohon aspirasi kami dapat diteruskan ke DPR," tambahnya.

Omnibus Law, Isi Omnibus Law Cipta Kerja dan Dampak Bagi Buruh

Misbah mengatakan, berkurangnya kehadiran negara dalam perlindungan buruh dalam UU Cipta Kerja yang baru ini.

Regulasinya merugikan para buruh.

“UU Cipta Kerja ini karena berkurangnya kehadiran negara dalam perlindungan buruh. Sisi lain dengan adanya kontrak bisa seumur hidup, outsourcing bisa segala bidang usaha, itu yang sangat-sangat merugikan. Dengan dua poin itu saja sudah menghilangkan hak atau masa kerja buruh tidak jelas,” tegasnya.

Senada dengan pernyataan salah satu perwakilan dari SPN Kabupaten Magelang, Ismail. Menurutnya, Omnibus Law ini adalah ketidakberpihakan para pembuat perundangan terhadap rakyat. Ia memohon dukungan dari DPRD Kabupaten Magelang untuk menyampaikan aspirasi para buruh yang tergabung di SPN itu.

"Yang terjadi di lapangan, diperintahkan melakukan mogok nasional dan unjuk rasa. Tapi melihat kondisi, kita masih bisa bersama-sama mengawal menghindari hal tak dinginkan. Terlebih saat suasana pandemi. Dari awal kami menolak omnibus, tapi realita di jakarta sudah disahkan, mau tak mau jalan lainnya adalah harus melalui MK dan peraturan undang undang. Kami hanya menyampaikan rasa prihatin kami ke diteruskan ke DPR," tuturnya.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR, Menaker Tulis Surat Terbuka untuk Pekerja dan Buruh

Di akhir audiensi, salah satu perwakilan dari SPN Kabupaten Magelang menyerahkan surat berisi aspirasi dan keprihatinan atas pengesahan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja untuk DPR dan DPRD Kabupaten Magelang.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Suharno, mengatakan, pihaknya menerima aspirasi dari SPN Kabupaten Magelang, dan akan menyampaikan kepada DPR RI.

Terkait UU Cipta Kerja ini, dewan akan mendengar suara dari warga dan kaum buruh yang merasa dirugikan adanya regulasi ini.

"Kami terima surat dan aspirasi ini dan akan kami sampaikan kepada DPR. Kami juga akan menyampaikan ini ke fraksi-fraksi untuk melihat persoalan ini secara keseluruhan," tuturnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved