Yogyakarta

Rakyat Soal UU Cipta Kerja: Kami Cuma Ingin Hidup Tenang

Pemerintah dan DPR RI secara resmi telah mengesahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar pada Senin (5

Tayang:
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

"Kan bisa dilihat. Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang saja pemerintah bukannya fokus pada upaya penanganan. Pekerja swasta yang terdampak hanya segelintir yang mendapat bantuan, yang lain mesti berjuang sendiri untuk menyambung hidup. Bisa-bisanya lagi buat UU Ciptaker," imbuhnya.

Secara khusus Lia keberatan dengan pasal yang mengatur soal hak cuti bagi pekerja.

Omnibus Law, Isi Omnibus Law Cipta Kerja dan Dampak Bagi Buruh

Mengutip Kompas.com, Omnibus law UU Cipta Kerja memangkas sejumlah hak pekerja yang semula ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk pula waktu istirahat dan cuti pekerja yang terdapat dalam ketentuan Pasal 79 naskah UU Cipta Kerja yang dilakukan perubahan.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) dalam Bab IV UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Ketentuan ini mengubah aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

"Ya jelas dirugikan lah, apalagi soal hak cuti. Tidak memuat soal cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar. Buruh bebas dikontak oleh pengusaha lewat sistem PKWT, tidak ada jaminan juga terhadap status sebagai karyawan tetap. Kebijakan apa itu," pungkas dia. (TRIBUNJOGJA.COM/kpc)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved