Penanganan Covid

Jelang Malam Minggu, Satpol PP DIY Bakal Patroli Jam Malam Tempat Hiburan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai gencarkan kembali patroli untuk tempat hiburan dan kafe yang beroperasi

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai gencarkan kembali patroli untuk tempat hiburan dan kafe yang beroperasi melebihi jam 23.00 WIB.

Melalui maklumat Direktorat Intelkam (Dirintelkam) Polda DIY serta aturan pemerintah DIY, mereka akan menyisir tempat hiburan malam dan kafe-kafe yang masih buka agar menyesuaikan aturan jam buka yang berlaku.

Kasatpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan pihaknya akan kembali rutin lakukan patroli.

Jumat (2/10/2020) malam kemarin, pihaknya telah menegur tujuh pemilik usaha yang masih buka melebihi pukul 23.00 WIB.

Kasatpol PP DIY : Vandalisme Bisa Jadi Gerbang Awal untuk Aksi Klitih

Hasilnya, ke tujuh pemilik kafe tersebut dipanggil oleh Satpol PP DIY untuk dilakukan pembinaan.

"Harusnya kan jam bukanya hanya sampai jam 23.00 saja. Mereka yang melanggar akan kami datangi dan kami panggil. Itu sesuai maklumat dari Polda DIY dan Pergub DIY," katanya, Sabtu (3/10/2020).

Noviar melanjutkan, sejauh ini masih banyak kafe dan juga tempat hiburan yang masih buka melebihi jam operasional yang telah ditentukan.(TRIBUNJOGJA.COM)

Aturan pembatasan jam buka itu menurutnya hanya berlaku di tempat hiburan malam maupun kafe-kafe di DIY.

"Penertiban ini perlu kami lakukan agar masyarakat tidak lengah di tengah pandemi Covid-19 kali ini. Dengan tetap patuh terhadap protokol kesehatan," tegasnya.

Menjelang malam Minggu kali ini, Satpol PP DIY telah menginstruksikan kepada petugas Satpol PP tingkat Kabupaten/Kota untuk melakukan penertiban di kafe-kafe dan tempat hiburan malam.

Ia mendesak agar pemilik kafe dan tempat hiburan supaya mematuhi aturan jam malam yang berlaku. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved