Belum Terima Subsidi Gaji? Kemenaker Sudah Jadwalkan Penyaluran Termin Kedua
Untuk subsidi gaji bulan November dan Desember, kami upayakan sebelum tiba November akan kami salurkan subsidi gaji untuk termin kedua,
"Dari 2,4 juta ini yang tidak valid 75% karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker 14/2020. Di antaranya adalah upahnya di atas Rp 5 juta, kemudian kepesertaannya tercatat di BPJS Jamsostek di atas Juni. Ini ada 1,8 juta," ujar Agus dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2020) dikutip dari Kontan.
Sementara, ada 25% atau sebanyak 600.000 data yang tidak valid karena gagal melakukan konfirmasi ulang.
"Saat kami lakukan validasi,ternyata tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dilakukan konfirmasi ulang atau perbaikan, namun hingga hari terakhir kemarin, gagal konfirmasi ulang. Akhirnya kami tidak menerima pengembalian dari koreksi tersebut," terang Agus.
Lebih lanjut, Agus pun menyampaikan hingga 30 September ada sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang valid.
Data ini dinyatakan valid setelah dilakukan validasi secara berlapis.
Seluruh data calon penerima bantuan subsidi gaji tersebut pun sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.
Adapun, sesuai dengan Permenaker 14/2020, persyaratan pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi gaji ini adalah Warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan sampai juni 2020, upah terakhir di bawah Rp 5 juta yang dilaporkan pemberi kerja dan serta memiliki rekening bank yang aktif. (*)