Belum Terima Subsidi Gaji? Kemenaker Sudah Jadwalkan Penyaluran Termin Kedua

Untuk subsidi gaji bulan November dan Desember, kami upayakan sebelum tiba November akan kami salurkan subsidi gaji untuk termin kedua,

Editor: Iwan Al Khasni
Kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji gelombang kedua akan disalurkan pada Oktober 2020 

Tribunjogja.com JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji gelombang kedua akan disalurkan pada Oktober 2020.

Padahal, proses penyaluran bantuan subsidi gaji termin pertama masih berlangsung.

"Untuk subsidi gaji bulan November dan Desember, kami upayakan sebelum tiba November akan kami salurkan subsidi gaji untuk termin kedua," ujar Ida dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2020) dikutip Tribunjogja.com dari kompas.com

Adapun, hingga saat ini penyaluran bantuan subsidi gaji gelombang I mulai dari tahap I hingga IV sudah mencapai 92,48% atau disalurkan kepada 10,77 juta orang.

Penyaluran tahap V pun akan segera disalurkan kepada 618.588 orang setelah proses checklist dilakukan.

Setelah penyaluran subsidi gaji gelombang I selesai dilaksanakan, Ida mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi gaji.

Proses evaluasi ini, menurut Ida, akan memakan waktu selama 2 minggu.

Bantuan Subsidi Gaji Tahap 1,2,3 dan 4 Tak Cair-cair? Begini Jawaban Kemenaker

Adapun, Kemnaker telah menerima 12,4 juta data calon penerima bantuan subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menyebut data tersebut sudah valid setelah dilakukan proses validasi secara berlapis.

Sebagai informasi, bantuan subsidi gaji yang salurkan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Penyaluran ini dilakukan dua kali, di mana setiap penyaluran sebesar Rp 1,2 juta. Artinya, pekerja menerima Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Tak Terima Bantuan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkapkan, ada sekitar 2,4 juta pekerja yang tidak bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji atau tidak valid.

Jumlah tersebut berasal dari 14,8 juta nomor rekening yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menerangkan, sekitar 2,4 juta data pekerja yang tidak valid ini dikarenakan ada yang tidak sesuai dengan persyaratan yang dimuat dalam Permenaker 14/2020 juga karena gagal melakukan konfirmasi ulang.

"Dari 2,4 juta ini yang tidak valid 75% karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker 14/2020. Di antaranya adalah upahnya di atas Rp 5 juta, kemudian kepesertaannya tercatat di BPJS Jamsostek di atas Juni. Ini ada 1,8 juta," ujar Agus dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2020) dikutip dari Kontan.

Sementara, ada 25% atau sebanyak 600.000 data yang tidak valid karena gagal melakukan konfirmasi ulang.

"Saat kami lakukan validasi,ternyata tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dilakukan konfirmasi ulang atau perbaikan, namun hingga hari terakhir kemarin, gagal konfirmasi ulang. Akhirnya kami tidak menerima pengembalian dari koreksi tersebut," terang Agus.

Lebih lanjut, Agus pun menyampaikan hingga 30 September ada sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang valid.

Data ini dinyatakan valid setelah dilakukan validasi secara berlapis.

Seluruh data calon penerima bantuan subsidi gaji tersebut pun sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.

Adapun, sesuai dengan Permenaker 14/2020, persyaratan pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi gaji ini adalah Warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan sampai juni 2020, upah terakhir di bawah Rp 5 juta yang dilaporkan pemberi kerja dan serta memiliki rekening bank yang aktif. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved