Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Plt Bupati Buton Utara Diberhentikan Sementara

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Plt Bupati Buton Utara Diberhentikan Sementara

Editor: Hari Susmayanti
Tangkap layar Kompas TV
Mendagri Tito Karnavian mengenakan masker dengan gambar wajahnya sendiri. 

"Ketika proses hukum ini disidangkan, ada perintah penahanan dari JPU atau hakim, jabatan ini akan kosong. Mendagri juga harus mengantisipasi itu dengan mempersiapkan pengganti bupati Buton Utara," ucap dia.

Kasus tersebut mencuat pada Desember 2019.

Polres Muna, Sulawesi Tenggara, kemudian menetapkan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio alias RD sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali di bulan Juni 2019.

Ramadio diduga membayar uang sejumlah Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang muncikari berinisial T alias L.

Meski berstatus sebagai tersangka, Ramadio tidak ditahan. Lalu, pada September 2020, berkas perkara Ramadio telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, kasusnya belum disidangkan. Sementara itu, terdakwa berinisial T telah disidangkan.

Ia bahkan sedang menunggu proses upaya hukum kasasi yang diajukannya.

Vonis Pengadilan Negeri Raha terhadap terdakwa T diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Mendagri Berhentikan Plt Bupati Buton Utara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved