Update Corona di DI Yogyakarta
Tekan Sebaran Covid-19, Pemkot Yogya Dorong Penerapan Perda KTR di Lingkungan Usaha
Pemkot Yogyakarta terus mendorong penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di lingkup restoran, maupun cafe.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus mendorong penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di lingkup restoran, maupun cafe.
Ya, pendisiplinan pun harus dilakukan oleh eksekutif, seiring pandemi Covid-19 yang tidak kunjung berakhir.
Kabid Pengembangan Kapasitas dan SDM Satpol PP Kota Yogyakarta, Totok Suryonoto mengatakan, bahwa masalah KTR tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.
Sehingga, seyogyanya pelaku usaha sudah menerapkannya.
• Pemkot Yogya Sebut Kasus Harian Covid-19 di Wilayahnya Mulai Menurun
Lanjutnya, Perda itu memberi kewajiban kepada pengelola, atau pemilik usaha, untuk memasang papan pengumuman KTR, dengan memuat tanda larangan merokok, tidak lagi menyediakan asbak, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan KTR.
"Pelaku usaha juga wajib melaporkan hasil pengawasannya kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan ya, setidaknya enam bulan sekali," ungkapnya.
"Apalagi dalam kondisi seperti ini, penerapan Perda KTR juga bisa mendatangkan manfaat bagi pengunjung unit usahanya, terutama untuk mereka, yang bukan merupakan perokok aktif ya," tambah Totok.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengungkapkan, pandemi Covid-19 ini bisa menjadi momen bagi pelaku usaha, untuk memaksimalkan penerapan Perda KTR.
Sehingga, pihaknya pun berupaya menggencarkan sosialisasi.
• Pemkot Yogyakarta Siapkan Satu Hotel untuk Dijadikan Shelter Khusus Bagi Tenaga Kesehatan
"Karena tidak bisa dipungkiri, aktivitas merokok ini punya hubungan yang cukup erat dengan kejadian, atau penularan Covid-19," tambahnya.
Menurutnya, perokok memiliki risiko lebih tinggi terkena Covid-19.
Pasalnya, merokok dapat menekan fungsi sistem imun yang memicu peradangan saluran nafas.
Ya, selain itu, perokok berisiko tinggi terkena penyakit, pernafasan, jantung dan lain sebagainya.
"Kapasitas paru-paru perokok itu kan berkurang, sehingga meningkatkan risiko penyakit serius. Karenanya, Perda KTR ini harus diterapkan," ujarnya.
"Bahkan, merokok juga bisa menularkan virus dari tangan ke mulut, karena jari menyentuh bibir dan sebaliknya. Merokok meningkatkan reseptor sel virus, termasuk reseptor virus corona," imbuh Emma. (TRIBUNJOGJA.COM)