Pendidikan
Persyaratan Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Pemegang KMS Atau KSJPS Kota Yogyakarta
Para penerima beasiswa merupakan warga Kota Yogyakarta berstatus mahasiswa aktif yang terdaftar dalam KMS atau KSJPS Kota Yogyakarta.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui UPT Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta setiap tahunnya menyalurkan beasiswa kepada mahasiswa dari golongan keluarga prasejahtera.
Para penerima beasiswa merupakan warga Kota Yogyakarta berstatus mahasiswa aktif yang terdaftar dalam Kartu Menuju Sejahtera (KMS) atau Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) Kota Yogyakarta.
Baik yang berkuliah di perguruan tinggi dalam DIY maupun luar DIY.
Kepala UPT JPD Disdik Kota Yogyakarta, Manarima mengatakan pada periode ini pendaftaran penerima beasiswa tersebut masih berlangsung dan hari ini merupakan hari terakhir.
• Disdik Kota Yogyakarta Akan Berikan Beasiswa pada 100 Mahasiswa
“Hari ini hari terakhir (pendaftaran),” ujar Manarima melalui pesan singkat kepada Tribunjogja.com, Rabu (30/9/2020).
Ia menjelaskan, lebih dari 160 mahasiswa telah mengajukan berkas pendaftaran.
Setelah itu, akan dilakukan seleksi untuk dipilih 100 penerima beasiswa yang masing-masing mendapatkan Rp2 juta untuk satu tahun.
"Kalau (dana beasiswa) sisa akan masuk ke tabungan dia. Tidak ada batasan penggunaan, ketentuannya digunakan untuk apa pun terserah karena mereka sudah dewasa," ungkap Manarima.
Adapun dana beasiswa tahun ini ditargetkan akan disalurkan paling lambat November 2020.
Terkait syarat pendaftaran, calon penerima beasiswa sebelumnya harus mengirim berkas persyaratan kepada UPT JPD Disdik Kota Yogyakarta melalui surat elektronik atau secara online hingga batas waktu yang ditentukan setiap tahunnya.
• Daftar 23 Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Beasiswa 2020
Manarima menyebutkan, berikut persyaratan yang diperlukan:
1. Peserta didik berasal dari KSJPS atau terdaftar dalam KMS
2. Peserta didik terdaftar dalam kartu keluarga/C1 Kota Yogyakarta
3. Sudah menempuh pendidikan perguruan tinggi minimal dua semester dan dibuktikan dengan kartu hasil studi (KHS)
4. Aktif mengikuti pendidikan maksimal semester tujuh yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi
5. Berdasarkan kriteria sistem akumulasi bobot nilai paling tinggi, yaitu:
a. Sedang mendapatkan beasiswa dari lembaga di luar Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi mendapat bobot nilai 1
b. Terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi negeri mendapat bobot nilai 2 dan pada perguruan tinggi swasta mendapat bobot nilai 1
c. Terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi dengan akreditasi program studi A mendapat bobot nilai 4, akreditasi program studi B mendapat bobot nilai 3, akreditasi program studi C mendapat bobot nilai 2, belum terakreditasi mendapat bobot nilai 1
d. Nilai indeks prestasi kumulatif <3,25 mendapat bobot nilai 1, indeks prestasi kumulatif 3,25-3,49 mendapat bobot nilai 2, indeks prestasi kumulatif 3,50-3,74 mendapat bobot nilai 3, indeks prestasi kumulatif 3,75-4,00 mendapat bobot nilai 4
e. Syarat calon penerima beasiswa paling sedikit mendapat akumulasi bobot nilai >= 5
f. Jika terdapat jumlah bobot nilai yang sama dan melebihi kuota anggaran, maka UPT Pengelola JPD akan menentukan calon penerima yang lolos berdasarkan kriteria tertentu, antara lain tanggal mengunggah berkas yang lebih awal.
Adapun link pendaftaran dapat melalui https://www.pjpd.site/ beasiswa-mahasiswa- berprestasi/kuota-penerima. (TRIBUNJOGJA.COM)