Pendidikan
Disdik Kota Yogyakarta Akan Berikan Beasiswa pada 100 Mahasiswa
Disdik Kota Yogyakarta akan kembali menyalurkan beasiswa kepada mahasiswa dari golongan keluarga prasejahtera.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui UPT Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta akan kembali menyalurkan beasiswa kepada mahasiswa dari golongan keluarga prasejahtera.
Kepala UPT JPD Disdik Kota Yogyakarta, Manarima mengatakan pada tahun ini beasiswa akan diberikan kepada 100 mahasiswa.
Penerima beasiswa tersebut nantinya terpilih dari hasil seleksi.
Tahun ini, lanjutnya, beasiswa tersebut ditargetkan akan disalurkan paling lambat November 2020.
• Segera Dibuka, Berikut Syarat Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020
"Setiap tahun kami seleksi. Semisal tahun lalu sudah dapat, lalu tahun ini mengajukan dan lolos ya dapat lagi," ujar Manarima kepada Tribunjogja.com, Selasa (29/9/2020).
Saat ini, lanjutnya, sebanyak 160 mahasiswa telah mengajukan berkas pendaftaran.
Setelah itu, akan dilakukan seleksi untuk dipilih 100 penerima beasiswa yang masing-masing mendapatkan Rp2 juta untuk satu tahun.
"Kalau sisa akan masuk ke tabungan dia. Tidak ada batasan penggunaan, ketentuannya digunakan untuk apa pun terserah karena mereka sudah dewasa," ungkap Manarima.
Adapun para penerima beasiswa merupakan warga Kota Yogyakarta yang terdaftar dalam Kartu Menuju Sejahtera (KMS) atau Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) Kota Yogyakarta.
• Pengumuman! Kemendikbud Buka Program Beasiswa Unggulan 2020. Simak Syarat dan Ketentuannya
"Ini beasiswa mahasiswa berprestasi bagi keluarga pemegang KMS. Ada yang kuliah di luar DIY juga boleh mendaftar, apalagi sekarang pendaftaran semua sudah online," tuturnya.
"Kami dukung supaya bisa lancar kuliahnya, tidak terkendala. Untuk mengapresiasi anak-anak KMS yang pintar-pintar ini agar kuliahnya lancar dan mampu membantu keluarganya. Diharapkan nanti tidak tergolong KSJPS lagi," sambung Manarima.
Terkait syarat pendaftaran, calon penerima beasiswa sebelumnya harus mengirim berkas persyaratan kepada UPT JPD Disdik Kota Yogyakarta melalui surat elektronik atau secara online hingga batas waktu yang ditentukan setiap tahunnya.
Selain itu, peserta harus berasal dari KSJPS atau terdaftar dalam KMS, peserta terdaftar dalam kartu keluarga (KK) atau C1 Kota Yogyakarta, serta sudah menempuh pendidikan tinggi minimal 2 semester dan maksimal 7 semester. (TRIBUNJOGJA.COM)