Jawa

Destinasi Wisata Air di Jawa Tengah Belum Diizinkan Buka Kembali

Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah belum mengizinkan dibuka kembali destinasi wisata air. Hal ini mempertimbangkan pendapa

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Self Declare Pelaku Destinasi Wisata menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Ketep Pass, Kabupaten Magelang, Selasa (29/9/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah belum mengizinkan dibuka kembali destinasi wisata air. Hal ini mempertimbangkan pendapat dari ahli, pakar, dan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, Sinung Nugroho Rachmadi, mengatakan, sudah ada 427 destinasi wisata di Provinsi Jawa Tengah yang telah beroperasi kembali. Kendati demikian, wisata air belum diberikan izin untuk dapat buka kembali.

Wisata air yang belum diberikan izin buka kembali seperti kolam renang, waterboom, rafting dan destinasi wisata air yang lain.

Pelarangan ini berdasarkan pendapat ahli, pakar dan Gugus Tugas Covid-19.

“Yang belum kita rekomendasi adalah wisata air. Wisata air sampai sekarang ini tidak boleh. Kalau nekat buka, berarti tidak rekomendasi," kata Sinung, diwawancarai wartawan usai acara Self Declare Pelaku Destinasi Wisata menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Ketep Pass, Kabupaten Magelang, Selasa (29/9/2020).

427 Destinasi Wisata di Jawa Tengah Sudah Dibuka, 56 Ajukan Izin

Sinung mengatakan, menurut pendapat ahli, pakar dan orang-orang di bidang virus, media air ini menjadi media yang mudah untuk penularan virus.

Meskipun air diberikan zat klorin untuk mencegah virus, hanya berdurasi sekitar dua jam saja dalam kondisi tertentu.

"Pendapat tidak membuka wisata air, itu bukan karena pendapat kami, tetapi pendapat pakar, pendapat gugus tugas Covid, orang-orang yang ahli dalam bidang virus, orang-orang yang ahli dalam bidang media air sebagai media penularan virus. Karena dalam kondisi tertentu air, air diberikan zat klorin untuk mencegah adanya media virus itu hanya umurnya dua jam. Setelah dua jam harus dikasih klorin lagi," ujarnya.

"Jika harus berulang kali diberikan klorin selama dua jam, apakah mungkin. Pengelola apakah dapat meminta wisatawan keluar dari air," kata Sinung.

‘Pertanyaan saya, apakah pengelola air setiap dua jam akan memberikan klorin. Apakah kemudian pengelola air memberitahukan kepada para pengguna wisata air untuk mentas, pertanyaannya itu. Kemudian, siapa yang menjamin, orang yang ciblon, kemudian tidak mengeluarkan dahak. Itu semakin akan diperparah,” katanya.

Jika ada destinasi wisata air yang sudah buka, berarti belum ada rekomendasi, sehingga tanggung jawab sepenuhnya pada pengelola.

" Wisata air sampai sekarang ini tidak boleh. Kalau nekat buka, berarti tidak rekomendasi. Artinya kalau nanti ada pandemi, ada klaster baru, pengelola atau yang memberikan izin buka, dia yang bertanggungjawab,” kata Sinung.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved