Kolom Bawaslu DIY

Mencermati Kembali Kerawanan Pilkada 2020

Terlepas dari perdebatan pro dan kontra, Pilkada tetap dilanjutkan walaupun jumlah pasien yang terpapar Covid-19 makin tinggi.

Editor: ribut raharjo
zoom-inlihat foto Mencermati Kembali Kerawanan Pilkada 2020
Istimewa
Anggota Bawaslu DIY, M Amir Nashiruddin

Oleh: Anggota Bawaslu DIY, M Amir Nashiruddin

TRIBUNJOGJA.COM - Pilkada serentak 2020 mestinya dilaksanakan pada bulan ini, tanggal 23 September. Wabah Covid-19 berakibat penundaan menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Terlepas dari perdebatan pro dan kontra, Pilkada tetap dilanjutkan walaupun jumlah pasien yang terpapar Covid-19 makin tinggi dan sebarannya makin luas.

Bahkan akhir-akhir ini sudah menimpa sebagian calon peserta Pilkada dan penyelenggara di jajaran Bawaslu maupun KPU.

Di sisi lain UU 10/2016 pasal 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menggariskan bahwa pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

Kondisi yang tidak normal saat ini mestinya tidak boleh mengurangi kualitas demokrasi. Dalam hal ini Robert Dahl (1982) memperkenalkan dua dimensi demokrasi yaitu kontestasi dan partisipasi.

Dimensi kontestasi menyangkut subyek peserta pemilu (partai politik dan kandidat) yang saling berkompetisi dalam meraih posisi politik tertentu.

Dimensi partisipasi melihat seberapa adil dan setara proses kompetisi berlangsung di antara para kontestan. Sebagai ajang kompetisi dan kontestasi dalam rangka memilih calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara intrinsik mengandung kerawanan yang tinggi. Dalam konteks tersebut Bawaslu telah merilis indeks kerawanan pemilu (IKP) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada akhir Februari yang lalu.

Indikator Dominan

Berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, rata-rata penyelenggaraan pilkada di kabupaten/kota berada dalam kategori rawan sedang dan penyelenggaraan pilkada provinsi masuk dalam kategori rawan tinggi.

Dalam menyusun IKP Pilkada 2020 ada empat dimensi yang diukur yaitu (1) dimensi konteks sosial dan politik dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal; (2) dimensi pemilu yang bebas dan adil dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu; (3)dimensi kontestasi dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon; dan (4) dimensi partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.

Pada dimensi konteks sosial politik, terdapat lima indikator yang paling dominan terdapat kerawanan. Indikator dalam hal ini adalah kasus yang signifikan terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada sebelumnya, dan berpotensi terjadi kembali pada Pilkada 2020. Lima indikator itu adalah ketidaknetralan ASN, pemberian uang/barang/jasa ke pemilih pada masa kampanye; perubahan hasil rekapitulasi suara di tingkat desa/kecamatan/kabupaten-kota/provinsi; pemberian uang/barang/jasa ke pemilih pada masa tenang; dan putusan KASN terkaitan ketidaknetralan ASN.

Berbagi beban

Setidaknya lima indikator kerawanan tersebut di atas perlu dicermati oleh penyelenggara dan pemangku kepentingan lainnya. Adanya pandemi Covid-19 tentu menjadi bentuk kerawanan baru yang berpotensi menimbulkan gangguan atau hambatan penyelenggaraan Pilkada, khususnya pada tahapan kampanye dan pemungutan suara.

Situasi ini menjadikan beban bagi penyelenggara yakni beban pelaksanaan/pengawasan sesuai ketentuan regulasi dan beban untuk memastikan semua tata cara dan prosedur tahapan Pilkada sesuai protokol kesehatan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Sehingga beban ini mestinya dibagi secara proporsional oleh seluruh pemangku kepentingan Pilkada 2020 seperti Bawaslu, KPU, Pemerintah, Polri, TNI, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi lainnya.

Lebih dari itu, adanya partisipasi masyarakat sipil dalam memantau seluruh proses tahapan akan melengkapi proses demokrasi pemilihan kepala daerah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved