Kolom KPU DIY
Kampanye Tanpa Kerumunan
Mulai 26 September 2020, pemilihan serentak kepala daerah 2020 sudah memasuki tahapan masa kampanye.
Berikutnya dalam Pasal 59 juga ditegaskan bahwa debat kampanye yang biasanya selama ini bisa diikuti atau dihadiri oleh massa pendukung yang cukup banyak, maka khusus kampanye pilkada 2020 ini pesertanya kita batasi sehingga hanya boleh dihadiri oleh: pasangan calon, 4 orang tim kampanye, 2 orang Bawaslu, dan tentu saja anggota KPU daerah itu sendiri selaku pelaksana acara debat tersebut.
Selanjutnya dalam Pasal 88C ditegaskan bahwa kampanye dalam bentuk lain yang di tahun-tahun lalu boleh dilaksanakan seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan /atau konser music, kegiatan olah raga berupa gerak jalan santai, dan/ atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan /atau donor darah, dan /atau peringatan ulang tahun partai politik, kini dalam pilkada 2020 ini dilarang untuk dilakukan.
Kampanye Daring
Sebagai alternatif dari adanya pembatasan di atas, maka dalam pilkada 2020 ini KPU mendorong dan mengatur kampanye yang lebih produktif melalui metode lainnya seperti pemasangan APK (alat Peraga Kampanye) berupa baliho, spanduk, dan videotrond, serta iklan di media massa maupun media social dan atau media daring.
Selain menghindari terjadinya kerumunan, kampanye dengan metode ini tentu juga lebih implementatif dilakukan di tengah perubahan pola komunikasi dan interaksi manusia yang saat ini sudah semakin virtual dan digital.
Data APJII (Asosiasi Pengguna Jasa Internet) tahun 2019 menunjukkan bahwa lebih dari 60 % penduduk Indonesia sudah terhubung dengan internet dan atau media digital.
Sehingga mengalihkan energi kampanye dari “serangan darat” ke “serangan udara” tentu perlu menjadi strategi alternatif yang perlu diambil dan dikembangkan secara lebih massif oleh pasangan calon dan tim kampanyenya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ahmad-shidqi-kpu-diy-ok.jpg)