Kolom KPU DIY

Kampanye Tanpa Kerumunan

Mulai 26 September 2020, pemilihan serentak kepala daerah 2020 sudah memasuki tahapan masa kampanye.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Komisioner KPU DIY, Ahmad Shidqi 

Oleh: Komisioner KPU DIY, Ahmad Shidqi

TRIBUNJOGJA.COM - Mulai 26 September 2020, pemilihan serentak kepala daerah 2020 sudah memasuki tahapan masa kampanye.

Tahapan ini merupakan salah satu tahapan yang dinanti-nantikan oleh pasangan calon karena menjadi momentum strategis untuk mengenalkan profil, visi, misi dan program mereka kepada publik.

Masa kampanye tersebut akan berlangsung selama 71 hari dimulai pada tanggal 26 September dan berakhir pada 5 Desember 2020.

Selama masa itulah semua pasangan calon akan berusaha sekuat tenaga meyakinkan publik untuk memilihnya pada saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020 nanti.

Agar pelaksanaan kampanye berjalan dengan tertib dan berintegritas, maka KPU selaku penyelenggara pilkada perlu menyusun sebuah regulasi yang menjadi pedoman semua pihak yang terlibat dalam gelaran kampanye tersebut.

Terlebih saat ini kita tengah melaksanakan pilkada di tengah grafik pandemic covid 19 yang tak kunjung menurun, maka regulasi semua tahapan pilkada, termasuk kampanye perlu menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.

Melarang Kerumunan

Sebagai bentuk komitmen KPU dalam menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 dalam pilkada serentak 2020 ini, maka KPU mengeluarkan aturan main tentang pelaksanaan tahapan pilkada di tengah pandemi.

Aturan main tersebut termaktub secara detail dalam PKPU 6 Tahun 2020, PKPU 10 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020 (selanjutnya disebut PKPU Covid). Ketiga PKPU Covid ini dibuat oleh KPU dengan tujuan utama untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada dari ancaman virus ganas Covid-19.

Salah satu tahapan pilkada yang diatur secara khusus dalam PKPU Covid di atas adalah terkait pelaksanaan kampanye. Karena sebagaimana lazimnya yang terjadi selama ini, salah satu karakteristik kampanye politik adalah mobilisasi massa dalam jumlah yang banyak dalam suatu even kampanye.

Bahkan bagi sebagian politisi, belum disebut kampanye namanya bila tanpa adanya massa yang berkerumun. Karakter kampanye tersebut tentu sangat bertentangan dengan protokol kesehatan dan pencegahan Covid 19 yang mengharuskan diterapkannya social distancing atau menghindari kerumunan massa.

Oleh sebab itu, agar kampanye pada Pilkada 2020 ini tidak memicu terjadinya kerumunan massa yang berdampak bagi penyebaran Covid-19, maka KPU mengeluarkan PKPU 13 Tahun 2020 yang secara khusus membatasi dan melarang beberapa jenis kampanye yang menimbulkan kerumunan.

Dalam Pasal 58 PKPU 13 Tahun 2020 tersebut, misalkan, secara jelas disebutkan bahwa kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan tatap muka atau dialog yang semula di masa “normal” dibolehkan secara luring, maka khusus pilkada di tengah pandemi ini didorong untuk dilakukan secara daring dan atau melalui media social.

Namun bila di sebuah daerah tertentu secara infrastruktur dan tekhnologi tidak memungkinkan untuk dilakukan secara daring dan melalui media social, maka calon atau tim kampanye dipersilahkan untuk melakukan pertemuan terbatas dan tatap muka/ dialog secara luring dengan syarat pesertanya dibatasi paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan protocol kesehatan dan pencegahan covid 19 serta harus berkoordinasi dengan gugus tugas daerah setempat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved