Bantuan Subsidi Gaji Tahap 1,2,3 dan 4 Tak Cair-cair? Begini Jawaban Kemenaker
Bantuan Subsidi Gaji tak cair. Cara Cek data mandiri di kemenaker, BPJSTK buku Bank beserta NIK saat pembukaan rekening bank.
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Persyaratan untuk menerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah telah diatur dalam (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 yaitu :
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Pekerja/Buruh penerima Upah;
memiliki rekening bank yang aktif;
peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. ( Tribunjogja.com )