Pilkada Sleman 2020

Bawaslu Sleman Pantau Akun Medsos Cabup dan Cawabup di Pilkada Sleman 2020

Akun media sosial yang menjadi pantauannya adalah akun yang sudah didaftarkan paslon ke KPU Kabupaten Sleman.

dok.istimewa
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman memantau akun media sosial (medsos) milik pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sleman pada Pilkada Sleman 2020.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan akun media sosial yang menjadi pantauannya adalah akun yang sudah didaftarkan paslon ke KPU Kabupaten Sleman.

Mulai dari akun resmi kedua paslon, relawan, hingga tim kampanye.

"Kampanye medsos kan salah satu bentuk kampanye yang diperbolehkan oleh peraturan KPU. Kami juga harus mengawasi. Maksimal ada 20 akun yang didaftarkan, jadi Paslon bebas msndafatrakan akun-akunya,"katanya, Minggu (27/09/2020).

Tujuan pengawasan tersebut adalah memastikan kampanye yang dilakukan paslon berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut ada beberapa larangan kampanye, seperti kampanye yang memuat SARA, menjelekkan palson lain, mempersoalkan Pancasila, dan lain-lain.

"Kami sudah membagi tim, memang ada yang bertugas untuk memantau media sosial. Ada lima tim di humas (Bawaslu Sleman), sehingga nanti bisa bagi tugas. Kami pantau apakah ada pelanggaran atau tidak,"sambungnya.

Tidak hanya akun medsos saja, pihaknya juga memantau iklan paslon di media sosial.

Menurut peraturan, iklan paslon boleh dimuat 14 hari sebelum pemungutan suara atau dalam masa tenang.

Jika ada pelanggaran, pihaknya pun akan memberikan rekomendasi ke KPU Sleman.

Rekomendasi tersebut berkaitan dengan penurunan iklan tersebut.

"Tim sudah melakukan pemantauan ke beberapa akun medsos. Kemarin kami malah dapat laporan dari Bawaslu DIY terkait akun yang memuat iklan. Itu kan tidak boleh, waktunya nanti, 14 hari sebelum pemungutan suara,"terangnya.

Dalam pemantauan akun medsos, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Sleman dan Diskominfo Sleman.

Jika terdapat pelanggaran, bukan tidak mungkin Diskominfo akan menghapus akun tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved