Mendikbud Luncurkan Bantuan Kuota Data Internet untuk Pembelajaran Jarak Jauh, Ini Detailnya
Bantuan kuota data internet yang diberikan pemerintah yakni kuota umum dan kuota belajar.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Joko Widiyarso
Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar.
Mendikbud mengatakan kuota internet akan dibagikan merata kepada seluruh pendidik dan peserta didik yang telah terdaftar.
Para orang tua siswa pun tidak perlu khawatir jika anak-anak mereka belum mendapatkan bantuan kuota, karena mekanisme penyaluran bantuan kuota data internet dilakukan secara bertahap.
Mekanisme pemberian bantuan kuota data internet diawali dengan pendataan dan verifikasi nomor ponsel.
Kedua, Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler.
Ketiga, penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dan terakhir, pemutakhiran nomor ponsel.
Untuk bulan pertama, tahap pertama bantuan kuota diberikan pada 22-24 September 2020, disusul tahap kedua pada 28-30 September 2020.
Kuota berlaku 30 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel.
Untuk bulan kedua, bantuan kuota diberikan pada 22-24 Oktober 2020 untuk tahap I, 28-30 Oktober 2020 untuk tahap II yang berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor ponsel.
Sedangkan untuk bulan ketiga dan keempat, tahap I diberikan pada 22-24 November dan tahap II pada 28-30 November 2020 yang berlaku selama 75 hari sejak diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Jika pendidik dan peserta didik belum menerima bantuan, Mendikbud meminta agar segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapatkan bantuan kuota belajar dengan menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan dan segera mengecek ke operator sekolah atau kampus untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif.
“Saya meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena seluruh pendidik dan peserta didik akan mendapatkan bantuan karena penyaluran dilakukan secara bertahap dan masa berlaku terhitung sejak bantuan kuota belajar diterima,” ujar Mendikbud.
Terkait pengawasan kebijakan bantuan kuota data internet, Kemendikbud bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan jika terdapat penyimpangan dengan melaporkannya kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud di laman http://ult.kemdikbud.go.id/.
Untuk pertanyaan teknis dapat ditanyakan ke layanan pelanggan masing-masing operator seluler dan ULT Kemendikbud.