Kulon Progo

Dinas Koperasi dan UMKM Kulon Progo Telah Usulkan Sebanyak 15.787 Pelaku UMKM untuk BPUM

Pemerintah menyediakan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah menyediakan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

BPUM yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku UMKM selama empat bulan.

Berdasarkan data yang telah diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kulon Progo tercatat sebanyak 15.787 pelaku UMKM hingga 18 September 2020.

Namun untuk pelaku UMKM yang lolos verifikasi maupun yang menerima bantuan pihaknya tidak mengetahui

"Jadi kalau ditanya mana yang sudah menerima atau yang sudah lolos kami tidak tahu karena yang tahu langsung dari pihak perbankan sekaligus sebagai penyalur," kata Sri Wahyuniarto, Kepala Bidang Permodalan, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kulon Progo Jumat (25/9/2020).

Seluruh KWT di Kulon Progo Akan Menggunakan QRIS sebagai Kanal Pembayaran Nontunai

Sebab mekanismenya data yang terkumpul di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/kota dikirim ke Dinas Koperasi dan UMKM DIY yang kemudian diinput ke Kementerian Koperasi yang akan melakukan verifikasi.

Selanjutnya, setelah dilakukan proses verifikasi data yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima akan diberikan kepada pihak bank himbara sebagai penyalur yang sudah ditetapkan oleh Kementerian.

"Informasi dari pihak perbankan uang yang sudah masuk ke rekening juga belum bisa dicairkan. Mereka (pelaku UMKM) bisa mencairkan setelah yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan benar-benar dari usaha mikro dan tidak memiliki pinjaman di bank," ucapnya.

Lebih lanjut, kata dia selain dari Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Kulon Progo, pengusulan data para pelaku UMKM juga bisa melalui Bank BRI yang juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan sendiri.

Di Kulon Progo, bank BRI mengusulkan data pelaku UMKM secara dua tahap.

Pemkab Kulon Progo Sudah Lakukan Swab Test Sebanyak 3800 dari Target 4500 orang

Tahap pertama sebanyak bantuan 1.554 pelaku UMKM dan tahap 2 sebanyak 628 pelaku UMKM.

Ia mengungkapkan syarat yang sering menggugurkan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BPUM yaitu pelaku usaha mikro yang mengusulkan tidak boleh memiliki tabungan di atas Rp 2 juta dan tidak boleh memiliki pinjaman di bank.

Sementara untuk pelaku UMKM yang sudah mengakses pinjaman di bank, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 30 triliun melalui bank se Indonesia.

"Mereka bisa mengakses tentunya dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan kondisi normal sebelum ada pandemi Covid-19 dan untuk persyaratannya sesuai dengan kriteria bank masing-masing," ungkapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved