Subsidi Gaji Tak Cair, Ada Salah Data Nama Kartu Peserta dan Nomer Rekening
Subsidi Gaji Tak Cair, ama pada kartu peserta beda dengan nama rekening yang tertera di kartu digital peserta.
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
3. Apakah ada sarana pengaduan masyarakat jika ditemukan kesalahan dalam penyaluran subsidi ini?
Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan membentuk sarana pengaduan masyarakat terkait Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah ini, Keluhan dan pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Kemnaker.
Dirangkum dari kemnaker.go.id, Berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah/gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.
Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.
Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang.
Total Tahap I, II, dan III sebanyak 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.
Menaker Ida juga menjelaskan, pihaknya telah menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah/gaji melalui laman http://bantuan.kemnaker.go.id.
Para pekerja/buruh bisa memanfaatkannya untuk bertanya, mencari informasi ataupun mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah/gaji. (*)