Subsidi Gaji Tak Cair, Ada Salah Data Nama Kartu Peserta dan Nomer Rekening
Subsidi Gaji Tak Cair, ama pada kartu peserta beda dengan nama rekening yang tertera di kartu digital peserta.
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com -- Menteri Ketenagakerjaan RI sudah menyaluran subsidi upah/gaji tahap IV telah dicairkan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker).
"Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN. Sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya," kata Menaker Ida di Jakarta pada Rabu (23/9/2020).
Data yang dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan karena dianggap datanya tidak valid dengan oleh Kementerian.
Satu diantara temuan Tribunjogja.com yaitu nama pada kartu peserta beda dengan nama rekening yang tertera di kartu digital peserta.
Sederhananya, kartu peserta atas nama A tetapi nomer rekening di kartu digital peserta itu atas nama C .
Diduga ada salah input data nomer rekening yang terjadi sehingga subsidi upah/gaji sehingga data kartu digital peserta tak valid .
Akibatnya subsidi gaji tak kunjung masuk ke pekerja meski memenuhi syarat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI hingga tahap IV .

Oleh sebab itu, sebaiknya pekerja yang memenuhi syarat sebaiknya cek sinkron data dengan akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id .
Jika ada salah data maka segera hubungan bagian HRD tempat bekerja untuk melaporkan kesalahan input data yang tercatat di data kartu pesertal .
Berikut beberapa masalah yang terjadi dirangkum Tribunjogja.com dari kemnaker.go.id :
1. Sejauh ini bagaimana proses validasi data dari calon penerima BLT?
Tentunya sebelum data dikirimkan oleh BPJS Ketengakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan merupakan data yang telah terlebih dahulu telah dilakukan verifikasi dan validasi untuk memudahkan kecepatan pencairan dana kepada pekerja/buruh.
Akurasi validasi data pekerja/buruh sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
2. Jika ada pekerja yang tidak tervalidasi padahal secara profil sudah memenuhi persyaratan?
Data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah ini didasarkan pada data yang diberikan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika tidak tervalidasi maka pemberi kerja dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apakah ada sarana pengaduan masyarakat jika ditemukan kesalahan dalam penyaluran subsidi ini?
Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan membentuk sarana pengaduan masyarakat terkait Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah ini, Keluhan dan pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Kemnaker.
Dirangkum dari kemnaker.go.id, Berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah/gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.
Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.
Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang.
Total Tahap I, II, dan III sebanyak 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.
Menaker Ida juga menjelaskan, pihaknya telah menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah/gaji melalui laman http://bantuan.kemnaker.go.id.
Para pekerja/buruh bisa memanfaatkannya untuk bertanya, mencari informasi ataupun mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah/gaji. (*)