Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Terlambat

Apindo sudah menyurati pemerintah untuk memberikan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Victor Mahrizal
internet
logo BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJOGJA.COM -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non alam Penyebaran Covid-19 yang diundangkan pada 1 September 2020 ini terlambat diterbitkan.

"Dunia usaha masih menyayangkan sebenarnya peraturan ini agak telat karena itu perlu waktu sekitar 5 bulan untuk diterbitkan sejak diperintahkan oleh presiden dan tentunya itu menimbulkan pertanyaan sense of crisis maupun agility dari pemerintah," kata Soeprayitno, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN Apindo, seperti dilansir Kontan, Kamis (24/9/2020).

Menurut Soeprayitno, sejak April 2020 atau sebulan setelah pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, Apindo sudah menyurati pemerintah untuk memberikan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun.

Relaksasi tersebut yakni membebaskan kewajiban pembayaran selama 12 bulan namun tidak mengurangi manfaat bagi pekerja ketika mengalami risiko.

"Selain itu, Apindo juga mengusulkan agar pekerja yang dirumahkan karena terdampak pandemi Covid-19 diperbolehkan untuk mencairkan uang jaminan hari tua, yang saat itu berdasarkan PP 60 tahun 2015 hanya diperbolehkan untuk pekerja yang mengalami PHK, pensiun atau meninggal dunia, padahal kondisinya dalam kondisi covid-19," tambahnya.

Meski aturan tersebut terlambat, Soepriyatno mengapresiasi penerbitan PP ini.  Menurutnya, lebih baik aturan ini terlambat daripada tidak sama sekali.

Melalui PP 49/2020, relaksasi yang diberikan berupa keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun, kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, ada pula keringanan denda yang diturunkan menjadi 0,5%. (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved