Jawa

PKPU Baru, KPU Kota Magelang: Rapat Umum dan Pentas Seni Ditiadakan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur soal Pilkada telah diterbitkan.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur soal Pilkada telah diterbitkan.

Beberapa aturan di sana mengatur seperti rapat umum dan pentas seni dilarang.

Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto, mengatakan, pihaknya sudah menerima PKPU terbaru tersebut.

"Sudah kami terima," tuturnya, Kamis (24/9/2020).

Nomor Urut Paslon Pilkada Kota Magelang Diundi, Aziz-Mansyur Nomor Urut Satu, Aji-Windarti Nomor Dua

Peraturan baru tersebut adalah perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

Tertuang pada pasal 58, Parpol atau gabungan Parpol, paslon, tim kampanye dan pihak lain yang melaksanakan pertemuan tatap muka harus memenuhi ketentuan.

Satu di antaranya jumlah peserta paling banyak 50 orang, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung, wajib menggunakan masker, menyediakan sarana sanitasi seperti tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer dan mematuhi ketentuan penanganan Covid-19.

"Kalau di pertemuan tatap muka, jumlahnya tetap 50 orang yang di kampanye," katanya.

DPS Pilkada 2020 Kota Magelang Diumumkan, Warga Bisa Cek di Pengumuman dan Beri Masukan

Sementara itu, kegiatan dalam bentuk lain baik rapat umum dan pentas seni dilarang,

Seperti yang tertuang pada Pasal 88C, parpol, gabungan parpol, paslon, tim kampanye, dan pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain.

Kegiatan lain yang dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah dan peringatan HUT Parpol juga dilarang.

"Kegiatan lain seperti rapat umum, pentas seni itu dilarang. Tidak ada," ujar Basmar. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved